Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Resmi Keluarkan Surat Edaran Kerja Dari Rumah, Senin (6/4/202
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni resmi mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/ tempat tinggal (Work from home) tanggal 6 April 2020.
Surat Edaran dengan Nomor:850/047/2020 Tentang perubahan surat edaran Bupati Teluk Bintuni Nomor: 850/074/2020 Tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2020 Tantang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN/RB Nomor:19 Tahun 2020 Tentang sistem kerja ASN dalam upaya pencagahan penyebaran covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/2693/SJ tentang pencegahan penyebaran virus corona disease(Covid-19)dilingkungan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 850/611/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 601/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Papua Barat.
Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
PERTAMA: Perpanjangan masa pelaksanaan tugas Kedinasan di rumah/Tempat Tinggal(Work from Home).
DUA : Penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :
a). Melakukan penyesuian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal (Work from Home)bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
b).Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni agar menyesuaikan dan memastikan ASN untuk menyesuaikan sistem kerja di lingkungan masing masing guna mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang disiplin PNS.
TIGA : Penyesuaian sistem belajar sebagai berikut :
a). Pimpinan Perguruan Tinggi menyesuaikan sistem belajar/perkuliahan sesuai ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan ketentuan yang berlaku pada masing masing perguruan tinggi.
b). Para Kepala Sekola Menengah Atau Negeri/sawasta dan Kepala Sekolah Dasar Negeri/Swasta agar menyesuaikan proses belajar mengajar secara mandiri di rumah.
c). Kepala TK/PAUD serta kelompok bermain untuk melakukan proses belajar dirumah.
EMPAT : Selain hal hal tersebut pada angka 1.2, 3 terebut diatas, Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Nomorn: 850/074/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai ditetapkanya kebijakan baru.
Sumber :Humas&Protokoler Kabupaten Teluk Bintuni.