Warga Sibena Dukung Program Polisi dan Tanyakan Perda Miras

BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Program Focus Discussion Group (FGD) yang di laksanakan oleh Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Teluk Bintuni di aula Kampung Wesiri Bintuni , Kamis (19/3/2020) mendapatkan apresiasi dari salah satu warga yang turut dalam kegiatan.
Maria Sirimbe Warga Kampung Sibena kepada wartawan mengatakan kegiatan yang di lakukan oleh Sat Binmas Polres Teluk Bintuni sangat luar biasa.
“Saya sangat mengapresiasi Bapak-bapak Kepolisian yang telah melakukan pembinaan buat masyarakat setempat, secara khusus buat generasi muda, dan kami punya anak-anak”ujar Maria.
Dalam kegiatan tadi dia juga menjelaskan bahwa Kepolisian mengajak serta mengingatkan generasi muda agar menghindar dari narkoba, kebiasaan mengonsumsi miras, dan menghirup lem fox. Juga lewat inovasi Pusbhaling (Perpustakaan Bhabinkamtibmas Keliling) anak-anak kami di ajak untuk rajin membaca dan kepada yang belum bisa membaca maka nanti akan di ajarin agar bisa membaca.
“Dengan adanya program yang di buat oleh Bapak Polisi kami sangat bangga terutama saya sebagai perempuan asli Sibena ,tokoh perempuan, saya sangat mengapresiasi, semoga ini tidak sekedar sosialisasi kita perlu bukti nyata” pintanya.
Pada kesempatan itu juga Maria Sirimbe menyuntil tentang Perda miras yang belum dibuat oleh DPRD Teluk Bintuni, karena menurutnya minuman keras sangat mudah didapatkan oleh warga.
“Miras di jual murah, sehingga gampang di beli oleh masyarakat dan juga kami masyarakat mempertanyakan tentang peraturan daerah tentang miras ini, karena peredaran miras dapat merusak anak-anak kami, untuk itu perda harus ada”bebernya.
Di tempat yang berbeda Wakil Ketua II DPRD Teluk Bintuni periode 2019-2024 Yohanis Pongtuluran,S.Sos menjelaskan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (Miras).
“Terkait dengan perda miras kita sudah mengambil langkah -langkah untuk itu namun belum final, tapi kita sudah pikirkan dan harus kita koordinasikan kepada semua elemen yang ada di kabupaten termasuk tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Suku, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan lain sebagainya hal ini kita harus diskusikan dulu baru bisa mengambil langkah. yang penting semua menyetujui maka permintaan masyarakat itu akan di kabulkan” pungkasnya. (HS)