Sekda Gustaf manuputty wakili Bupati Petrus Kasihiw Buka FGD Pengelolaan DBH MIGAS.
BINTUNI | mediaprorakyat.com – Sekda Kabupaten Teluk Bintuni Gustaf Manuputty S.Sos. MM, Buka acara Focus Group Discussion (FGD), Kebijakan tata kelola Induatri Migas dan Pengelolaan DBH di tingkat Kabupaten Teluk Bintuni Bertempat di Aula Hotel Stengkool Bintuni. (26/11/2019)
Dalam sambutan Bupati Ir. Petrus Kasihiw MT, yang di bacakan sekda Gustaf Manuputty S.Sos. MM mengatakan, sektor migas merupakan penyumbang devisa terbesar utama di Indonesia, dengan posisi cadangan pada akhir agustus 2019 sebesar 126, 4 Milyar Dollar atau naik mencapai 500 juta Dollar di bandingkan dengan bulan juli 2019 lalu.
Namun kenyataanya kabupaten Teluk Bintuni berlimpahan sumberdaya alam tetapi belum membawa dampak kemajuan dan kesejahteraan masyrakat setempat, ada dua faktor yang menyebabkan kelimpahan sumberdaya alam tidak secara langsung menjadi pembangkit pembangunan antara lain sumberdaya manusia dan faktor tata kelola Industri.
Sesuai Undang- Undang no 35 tahun 2008 telah melegitimasi Provinsi Papua Barat sebagai daerah otonomi khusus dengan pertimbangan krusial tertentu, misalnya dalam hal budaya kesejahteraan integrasi maupun faktor siknifikasi jumlah kekayaan alam yang perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Amanat dari UU Otsus nomor 21 tahun 2001, formula bagi hasil pertambangan Sumberdaya alam Migas alam yaitu 70% untuk pemerintah daerah dan 30% untuk pemerintah pusat. Kemudian dana perimbangan dari komposisi 55% penerimaan dari minyak dan Gas bumi sebesar 40% harus di bagi secra adil.
Lanjut Gustaf, karena belum adanya regulasi tentang DBH Migas di tingkat lokal, sehingga menjadi titik lemah untuk menjadi payung hukum dalam hal penerimaan daerah, Oleh sebab itu pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan FGD ini, dan kiranya dapat menjadi Instrumen Publik guna mendorong dan merumuskan agenda agenda tindak lanjut secara politik, yuridis maupun teknokratis.
Dan besar harapan, dengan di laksankanya FGD dapat mendorong kebijakan tata kelola keuangan daerah dalam konteks Dana Bagi Hasil Migas tersebut yang akuntabel dan tepat sasaran.
” saya berharap forum ini dapat menjadi pendorong dalam perumusan Paket perda tentang Pengelolaan DBH Migas di Kabupaten Teluk Bintuni, dan dengan adanya roadmap pengembangan kebijakan lokal yang memperjelas Proses Pengelolaan DBH Migas di kabupaten ini, ” Ujarnya. (HUMAS DAN PROTOKOLER)