Bintuni | mediaprorakyat.com – Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Teluk Bintuni, Herman Kayame, belum lama ini memprakarsai pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Bintuni untuk audens dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pelaksanaan PMK 77/2019 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam/Migas.
Demikian pressrealise yang disampaikan Humas dan Protokuler Setda Pemkab Teluk Bintuni kepada media massa di Bintuni, Rabu (30/10).
Ini merupakan gebrakan pertama Kepala BPKAD Herman Kayame yang baru saja dilantik kurang lebih satu bulan tersebut. Dimana langkah yang diambil oleh Kepala BPKAD itu sangat penting karena terkait kurang bayar dari Pemerintah Pusat ke Pemkab Teluk Bintuni selama dua tahun anggaran, yaitu tahun anggaran 2017 dan 2018.
Seandainya gebrakan yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Teluk Bintuni Herman Kayame itu dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, maka masyarakat pasti mengetahui terkait transfer ke daerah yang selama ini terhambat, sehingga masyarakat tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah kabupaten.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rukijo dalam pertemuan tersebut menjelaskan, bahwa antara kurang bayar dan kelebihan bayar dalam DBH akan terjadi terus, kecuali DBH mengacu pada realisasi tahun sebelumnya, tetapi kalau mengacu pada tahun berjalan maka akan terjadi terus, namun bagaimana kita bisa menguranginya.
“Secara total akumulasi kurang bayar daerah untuk dana bagi hasil pajak, terutama dari DBH dan PBB serta sumber daya alam terutama dari sektor minyak dan gas (Migas), kehutanan serta mineral untuk Kabupaten Teluk Bintuni akan direalisasikan tahun 2019 dan 2020.
Nah, untuk kurang bayar tahun 2017 akan direalisasikan di triwulan IV tahun 2019 ini. Sedangkan kurang bayar tahun 2018 akan direalisasikan (ditransfer) pada triwulan pertama tahun 2020.
Namun, pemerintah pusat juga ada kelebihan bayar ke pemerintah kabupaten Teluk Bintuni antara tahun 2017 dan 2018 sehingga akan dilakukan pemotongan dua kali, sebab kalau dilakukan pemotongan sekali saja ini akan mengganggu kondisi fiskal,” sebutnya.
Rukijo juga menegaskan bahwa kurang bayar bukan terjadi di kabupaten Teluk Bintuni saja tetapi juga dialami oleh semua daerah penghasil. “Yang jelas, kalau ada uangnya untuk apa kami menunda-nunda transfer ke daerah. Intinya daerah penghasil diprioritaskan, begitu ada uang langsung ditransfer,” ujar Rukijo.
Hal yang sama juga dikatakan staf Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Bambang R bahwa untuk kurang bayar tahun 2017 akan dibayarkan tahun ini (2019-red). “Sedangkan kurang bayar 2018 akan dibayarkan pada tahun 2020.
“Sebab dalam APBN tahun 2020 pemerintah pusat sudah mengangarkan 12,5 trilun untuk menyelesaikan daerah-daerah yang kurang bayar di tahun 2018.
“Jadi misalkan rencana Kementerian ESDM mengalokasikan anggaran DBH untuk daerah sekian, tetapi kami tidak memakai alokasi anggaran yang diberikan. Contohnya dialokasikan 1000, maka kami tidak usah memakai patokan 1000, karena angka tersebut belum tentu pasti, maka kami akan memakai angka 500/900.
Nantinya 5 bulan dalam tahun berjalan kalau anggaranya naik, maka kami naikan di semester I dan akan disesuaikan dengan angka yang telah diberikan, dengan begitu, nantinya kabupaten kota memasukan proposal di APBD Perubahan.
“Apalagi Pemkab Teluk Bintuni sudah terlanjur membuat kontrak dengan pihak ketiga dan saat akan dibayar, belum ada uangnya maka terlebih dahulu dipinjam ke Bank. Lebih baik kontraknya disesuaikan dengan pagu anggaran, namun kalau ada tambahan anggaranya lagi, maka tinggal ditambahkan pekerjaanya saja, mengingat penerimaan tidak pasti,” paparnya.
Ditempat yang sama anggota DPRD Teluk Bintuni yang juga anggota Banggar, Yasmin Yasir berharap, pemerintah pusat segera melunasi kurang bayar tahun 2017 – 2018 di tahun 2019 ini agar tahun 2019 tidak ada lagi utang pemerintah pusat ke Pemkab Teluk Bintuni.
“Karena yang kami alami, akibat dari kurang bayar, pembayaran ke pihak ketiga terhambat, apalagi masyarakat inginkan paket atau pekerjaanya dibayar untuk hari raya. Sehingga ini merupakan harapan kami agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat,” harap Yasman Yasir.
Audiens atau pertemuan tersebut dihadiri Bupati Teluk Bintuni, Ir.Petrus Kasihiw,MT, Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, anggota DPRD Teluk Bintuni yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Teluk Bintuni, Yasmin Yasir.
Selain itu juga hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) kabupaten Teluk Bintuni, DR. Alimudin, MM serta staf khusus Bupati, Drs. Wem Fimbay, MM. Sedangkan dari Dirjen Perimbangan Keuangan dihadiri oleh Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan, beserta para staf diantaranya Bambang, M.Nafi serta J. Aries. (hum/hs)