Home / Berita

Senin, 16 Oktober 2023 - 06:30 WIT

Polres Teluk Bintuni Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Lingkungan Hidup

Personil Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama barang bukti limbah medis, Senin (16/10/2023) foto : Dokumen Humas Polres Teluk Bintuni.

Personil Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama barang bukti limbah medis, Senin (16/10/2023) foto : Dokumen Humas Polres Teluk Bintuni.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini Disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun berdasarkan laporan polisi LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT yang telah diterima.

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis kejadian ini dimulai pada bulan September 2023 ketika masyarakat memberikan pengaduan terkait pembuangan limbah medis yang tidak semestinya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanah Merah,  Distrik Bintuni.

“Penyelidik dari Satreskrim Polres Teluk Bintuni segera merespons laporan tersebut,” sebut Kasat Reskrim. Senin (16/10/2023).

Pihak Satreskrim Polres Teluk Bintuni langsung mengambil tindakan mendatangi TPA, di TPA lanjut Iptu Tomi Marbun penyelidik menemukan bukti berupa kantong plastik yang belum terbakar berisi berbagai limbah medis seperti suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas, dan beberapa bahan medis bekas lainnya.

“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa limbah medis ini dibuang oleh sebuah mobil warna biru dengan plat merah yang kemudian diketahui sebagai kendaraan pengangkut sampah milik RSUD Teluk Bintuni,” ungkap Kasat Reskrim.

“Dengan temuan ini, status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada hari Jumat, 13 Oktober 2023.” Bebernya.

Dikonfirmasi wartawan media ini, Pihak Satreskrim Polres Teluk Bintuni sudah memintai keterangan dari beberapa sumber, “Kami sudah memeriksa saksi, kurang lebih 6 orang saksi, termasuk pihak RSUD Bintuni, kepala nya juga sudah.” ungkap Iptu Tomi Marbun kepada wartawan.

Dalam tindak pidana ini, pelaku dijerat dengan Pasal 103 Jo Pasal 59 dan Pasal 104 Jo Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Baca Juga  Pos SAR Teluk Bintuni Butuh Sarana Laut Untuk Tangani Bencana

Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan lingkungan hidup.

“Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.” ujar Iptu Tomi Marbun. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken