Home / BERITA

Senin, 16 Oktober 2023 - 06:30 WIT

Polres Teluk Bintuni Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Lingkungan Hidup

Personil Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama barang bukti limbah medis, Senin (16/10/2023) foto : Dokumen Humas Polres Teluk Bintuni.

Personil Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama barang bukti limbah medis, Senin (16/10/2023) foto : Dokumen Humas Polres Teluk Bintuni.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini Disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun berdasarkan laporan polisi LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT yang telah diterima.

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis kejadian ini dimulai pada bulan September 2023 ketika masyarakat memberikan pengaduan terkait pembuangan limbah medis yang tidak semestinya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanah Merah,  Distrik Bintuni.

“Penyelidik dari Satreskrim Polres Teluk Bintuni segera merespons laporan tersebut,” sebut Kasat Reskrim. Senin (16/10/2023).

Pihak Satreskrim Polres Teluk Bintuni langsung mengambil tindakan mendatangi TPA, di TPA lanjut Iptu Tomi Marbun penyelidik menemukan bukti berupa kantong plastik yang belum terbakar berisi berbagai limbah medis seperti suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas, dan beberapa bahan medis bekas lainnya.

“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa limbah medis ini dibuang oleh sebuah mobil warna biru dengan plat merah yang kemudian diketahui sebagai kendaraan pengangkut sampah milik RSUD Teluk Bintuni,” ungkap Kasat Reskrim.

“Dengan temuan ini, status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada hari Jumat, 13 Oktober 2023.” Bebernya.

Dikonfirmasi wartawan media ini, Pihak Satreskrim Polres Teluk Bintuni sudah memintai keterangan dari beberapa sumber, “Kami sudah memeriksa saksi, kurang lebih 6 orang saksi, termasuk pihak RSUD Bintuni, kepala nya juga sudah.” ungkap Iptu Tomi Marbun kepada wartawan.

Dalam tindak pidana ini, pelaku dijerat dengan Pasal 103 Jo Pasal 59 dan Pasal 104 Jo Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Baca Juga  Sertijab Kapolsek Babo, Kapolres : Segera Turun Kelapangan

Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan lingkungan hidup.

“Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.” ujar Iptu Tomi Marbun. [HS]

Share :

Baca Juga

Dr. Harli Siregar Resmi Menjabat Kajati Sumut: Sosok Profesional dengan Rekam Jejak Mentereng

BERITA

Estafet Kajati Sumut: Harli Siregar dan Harapan Baru Penegakan Hukum

BERITA

Kejuaraan Nasional Motoprix “Kapolda Cup 2025” Resmi Dibuka di Manokwari

BERITA

Jaksa Agung Lakukan Perombakan Besar, Struktur Kejati Papua Barat Alami Penyegaran Total

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan
Gabriel Bame (baju hijau) saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Manokwari dan bertemu dengan para guru, wali murid, serta siswa-siswi di ruang guru. (Foto: Julius S./MPR)

BERITA

Anggota DPRK Tambrauw, Gabriel Bame, Dampingi Siswa Mendaftar di Manokwari

BERITA

Wujud Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Darurat Terbangun di Distrik Wamesa

BERITA

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Karya Bakti: Warga dan TNI Bersatu Jaga Lingkungan Waraitama
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

BERITA

Tenaga CPNS dan P3K di Sorsel Teriakkan Nasib Gaji, Ombudsman Papua Barat Minta Kepala Daerah Bertindak