Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim Resmob ‘Macan Gunung’ dari Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah berhasil menangkap seorang pria berinisial SG atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023 di Tahiti Kampung Nelayan, Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/207/X/2023/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, SG diduga mencuri HP milik seorang temannya, yang bernama Basri, yang saat itu sedang tertidur.
Kronologis kejadian ini berdasarkan data yang diterima oleh Mediaprorakyat.com , Kamis sore (12/10/2023) sebagai berikut, ” Saat tiba di Rumah Kontrakan milik Basri, tersangka SG mendapati pintu dalam keadaan tertutup. Untuk membuka pintu, SG menggunakan cara yang tidak biasa, yaitu dengan memasukkan tangannya melalui ventilasi pintu dan memutar palang yang biasanya digunakan untuk menutup pintu dari dalam.
Setelah berhasil membuka pintu, SG memasuki kontrakan dan menemukan Basri sedang tertidur dengan HP-nya yang sedang di charge di sampingnya.
Melihat keadaan tersebut, SG perlahan-lahan mendekati HP tersebut dan mencabutnya dari charger. Selanjutnya, SG membawa HP tersebut dan kembali ke perahunya (Jolor).
Dua hari kemudian, SG menjual HP tersebut di salah satu Servis HP yang berlokasi di Tahiti Kampung Nelayan Bintuni, yang tidak jauh dari rumah kontrakan Basri. HP tersebut dijual dengan harga Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada pemilik servis HP yang bernama Didin.
Dari uang hasil penjualan HP tersebut, SG menggunakannya untuk keperluan sehari-hari.”
Tim Resmob ‘Macan Gunung’ dari Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan SG bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri dari dua lembar uang pecahan seratus ribu dan lima lembar uang pecahan lima puluh ribu.
Dijelaskan, uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan HP yang dicuri oleh SG, beserta HP milik korban.
Akibat peristiwa pencurian ini, pemilik HP atas nama Basri mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), sesuai dengan harga HP tersebut saat dibelinya di Konter MURAH CELL Bintuni.
Atas perbuatan tersebut, SG akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Tim Resmob ‘Macan Gunung’ dari Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah berhasil mengumpulkan dan mengamankan barang-bukti berupa dua lembar uang pecahan seratus ribu, lima lembar uang pecahan lima puluh ribu, dan satu unit HP merek SAMSUNG GALAXY A54 5G berwarna hitam beserta silikon HP berwarna bening. [HS]