Bintuni, Mediaprorakyat.com- Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, telah mengumumkan perkembangan dalam pengusutan dugaan korupsi terkait alokasi penetapan uang sewa gedung Kantor Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Senin (10/9/2023) di Gedung Andriano Ananta, Mapolres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, setelah pres release kasus ilegal logging menjelaskan , bahwa mereka telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi dan telah mengirim surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan keuangan negara.
” Penetapan tersangka dan hasil penghitungan keuangan negara akan diumumkan dalam rilis berikutnya, ” Kata Iptu Tomi Marbun kepada awak media.
Lanjut Tomi Marbun, ” Penyidikan terus berlangsung, dengan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan tindakan lebih lanjut yang akan diumumkan dalam rilis berikutnya oleh Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni.” diperjelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, pada konperensi pers (4/9) beberapa hari lalu dan dimuat beberapa media, Penyidik Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/03/IX/2023/SPKT/Satreskrim/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tanggal 4 September 2023.
Disampaikan , bahwa Setwan Teluk Bintuni telah menyewa penginapan sebagai Gedung Kantor Sementara DPRD Teluk Bintuni dari Oktober 2020 hingga Maret 2023, dengan pagu anggaran senilai Rp 9 miliar dari APBD Setwan Kabupaten Teluk Bintuni. [Hs]