Home / BERITA

Kamis, 24 Agustus 2023 - 04:50 WIT

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Kampanye Lewat Medsos , Sofiah Tokomadoran : Belum Waktunya!!

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sopiah Tokomodoran (kiri) didampingi Sekretaris Bawaslu Teluk Bintuni saat diwawancarai.

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sopiah Tokomodoran (kiri) didampingi Sekretaris Bawaslu Teluk Bintuni saat diwawancarai.

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Terkait kampanye melalui media sosial telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, khususnya Pasal 307 Bawaslu. Bawaslu Teluk Bintuni, yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan masa kampanye pemilu, telah mengingatkan peserta pemilu untuk tetap tertib dalam berkampanye menggunakan media sosial.

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, menjelaskan pengawasan kampanye pemilu berkaitan dengan metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pasal 26 ayat (1) huruf (e) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media sosial.

Tidak hanya itu, pasal 38 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye harus mendaftarkan akun resmi media sosial mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan tingkatan pemilihan yang diikuti.

Sofiah mengungkapkan, “Kami dari Bawaslu mengharapkan KPU dapat menyampaikan kepada semua peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang berlaku.” Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran kampanye yang adil dan tertib bagi semua peserta pemilu, ujar Ketua Bawaslu Teluk Bintuni seusai melaksanakan audiens bersama Kejaksaan Negeri pada Kamis (24/8/2023),

Ia menegaskan , Pentingnya mematuhi aturan kampanye melalui media sosial terletak pada prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Dengan tetap tertib dalam menggunakan platform media sosial, peserta pemilu dapat memastikan informasi kampanye yang disampaikan kepada publik tidak melanggar aturan dan dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.

Dalam era digital seperti saat ini, media sosial menjadi saluran penting bagi peserta pemilu untuk berinteraksi dengan pemilih. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari Bawaslu dan KPU terhadap kampanye melalui media sosial menjadi krusial guna menjaga integritas dan transparansi proses pemilu.

Baca Juga  Ribuan Penerima Kartu Prakerja Silaturahmi di SICC

Melalui kerjasama antara Bawaslu, KPU, dan peserta pemilu, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. Kepatuhan terhadap aturan kampanye, khususnya yang berkaitan dengan media sosial, akan berkontribusi pada terciptanya kompetisi yang sehat dan bermartabat di antara peserta pemilu. [Hs]

Share :

Baca Juga

Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

Provinsi Papua Barat

Ombudsman Soroti Polemik Honorer 1002 di Papua Barat, Minta Proses Rekrutmen Sesuai Aturan
Keterangan Gambar: Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Teluk Bintuni, Said Harisa Bauw, berpose bersama hasil panen jagung di lahannya, Senin (7/7/2025).

BERITA

Said Bauw Garap 3,4 Hektare Lahan! Kader PPP Teluk Bintuni Tunjukkan Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Buka Musrenbang RKPD, Otsus, dan Forum Perangkat Daerah 2026

BERITA

139 Siswa SMAN 2 Bintuni Ikuti Tes Akademik SPMB di SD Inpres Tuasai

BERITA

Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni Berganti, IPTU Yusuf Manilet Gantikan IPTU Jan Sudarto
Keterangan Gambar: Tampak dua tersangka bersama barang bukti yang akan dimusnahkan.

BERITA

Polda Papua Barat Musnahkan 1.600 Amunisi dan Senjata Api Ilegal Milik Dua Tersangka”

BERITA

Aset Pemkab Dikembalikan! Kejari Bintuni Apresiasi Respons Masyarakat

BERITA

Barang Bukti Diantar Langsung! Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Layanan Hukum Cepat dan Profesional