Home / Berita

Kamis, 24 Agustus 2023 - 04:50 WIT

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Kampanye Lewat Medsos , Sofiah Tokomadoran : Belum Waktunya!!

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sopiah Tokomodoran (kiri) didampingi Sekretaris Bawaslu Teluk Bintuni saat diwawancarai.

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sopiah Tokomodoran (kiri) didampingi Sekretaris Bawaslu Teluk Bintuni saat diwawancarai.

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Terkait kampanye melalui media sosial telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, khususnya Pasal 307 Bawaslu. Bawaslu Teluk Bintuni, yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan masa kampanye pemilu, telah mengingatkan peserta pemilu untuk tetap tertib dalam berkampanye menggunakan media sosial.

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Sofiah Tokomadoran, menjelaskan pengawasan kampanye pemilu berkaitan dengan metode kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pasal 26 ayat (1) huruf (e) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media sosial.

Tidak hanya itu, pasal 38 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye harus mendaftarkan akun resmi media sosial mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan tingkatan pemilihan yang diikuti.

Sofiah mengungkapkan, “Kami dari Bawaslu mengharapkan KPU dapat menyampaikan kepada semua peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang berlaku.” Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran kampanye yang adil dan tertib bagi semua peserta pemilu, ujar Ketua Bawaslu Teluk Bintuni seusai melaksanakan audiens bersama Kejaksaan Negeri pada Kamis (24/8/2023),

Ia menegaskan , Pentingnya mematuhi aturan kampanye melalui media sosial terletak pada prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Dengan tetap tertib dalam menggunakan platform media sosial, peserta pemilu dapat memastikan informasi kampanye yang disampaikan kepada publik tidak melanggar aturan dan dapat diakses oleh seluruh kalangan masyarakat.

Dalam era digital seperti saat ini, media sosial menjadi saluran penting bagi peserta pemilu untuk berinteraksi dengan pemilih. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari Bawaslu dan KPU terhadap kampanye melalui media sosial menjadi krusial guna menjaga integritas dan transparansi proses pemilu.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Penjabat Ketua TP PKK Papua Barat Menunda Kegiatan Sosialisasi di Kabupaten Teluk Bintuni

Melalui kerjasama antara Bawaslu, KPU, dan peserta pemilu, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. Kepatuhan terhadap aturan kampanye, khususnya yang berkaitan dengan media sosial, akan berkontribusi pada terciptanya kompetisi yang sehat dan bermartabat di antara peserta pemilu. [Hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Profiling ASN, Langkah Strategis Teluk Bintuni Wujudkan Birokrasi Berkelas dan Berintegritas
Foto : Kepala Kantor Perwakilan Manokwari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Nejunith Syabes, S.H. (istimewa)

Berita

Nejunith Syabes Minta Pemprov Papua Barat Segera Bentuk Perda Bantuan Hukum Gratis

Berita

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni: Jadilah Pahlawan bagi Diri, Keluarga, dan Demokrasi

Berita

Meski Diguyur Hujan, Upacara Hari Pahlawan di Teluk Bintuni Berlangsung Khidmat

Berita

Sinergi Polisi dan Warga, Akses Jalan di Bintuni Kembali Lancar Usai Diterjang Angin Kencang

Berita

Pekan Literasi Antar Sekolah di Weriagar Resmi Dibuka Kepala DIKBUDPORA Teluk Bintuni

Berita

SDM Polda Papua Barat Buka Perekrutan Bintara Brimob: Jangan Percaya Pihak yang Janjikan Kelulusan

Berita

Langkah Nyata Pemkab Teluk Bintuni Majukan Pendidikan di Wilayah 3T Kamundan