Home / BERITA

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:55 WIT

Komanditer Dua Perusahaan Proyek Fiktif Ditangkap Dan Ditahan Oleh Kejati Papua Barat Atas Dugaan Korupsi

Kepala Kejati Papua Barat saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto/Ars) 

Manokwari,Mediaprorakyat.com – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan ARL (inisial) sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan pemeliharaan halaman kantor dan pembelanjaan lainnya di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.

Tersangka ARL

Tersangka diduga telah mendapatkan kontrak pekerjaan dari CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua pada tahun 2021. Total uang yang masuk akibat penagihan pencairan pekerjaan tersebut mencapai Rp. 2.272.252.390,-.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, kemudian Orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu mengungkapkan bahwa Tersangka ARL awalnya dikenal dengan inisial FKM dan diberi pekerjaan olehnya.

” Meski ARL awalnya merasa ragu karena dekatnya akhir tahun, FKM meyakinkannya bahwa pekerjaan bisa dikerjakan hingga awal tahun berikutnya, ” terang Siregar. Rabu (23/8/2023) kepada wartawan.

Kepala Kejati Papua Barat menjelaskan, Pekerjaan yang termasuk dalam perkara ini meliputi pembersihan lahan kantor, pemeliharaan halaman, pembangunan pagar belakang kantor, pembuatan taman dan penanaman pohon, serta pembangunan tempat parkir kendaraan. Uang yang diterima oleh ARL dan perusahaannya tampaknya tidak sebanding dengan pekerjaan yang seharusnya dilakukan.

Tersangka ARL juga diduga diminta membawa uang DP dan alat berat oleh FKM tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022. Akibat perbuatan ini, Tersangka ARL ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari.

Atas perbuatan ARL, tinndakan ini melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP Pidana, sebut Kepala Kejati Papua Barat.

Baca Juga  KKSS Kembali Gelar Ekpedisi Safari Ramadhan ke Daerah Terpencil, Gubernur Papua Barat: Kita Doakan, Agar Berjalan Lancar

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka FKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat , belanja makanan dan minum tamu pimpinan , lahan kantor Andai, Manokwari, belanja bahan pembersihan pada kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021.[Ars]

Share :

Baca Juga

Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Hadiri Pemakaman Izaac Laukoun, Sebut Sebagai Putra Terbaik Daerah

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi
Foto: Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna (Istimewa)

BERITA

Agustinus Orocomna: Anak Asli 7 Suku Minta Kuota IPDN Diumumkan Terbuka, “Semua Punya Hak yang Sama”

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak