Kepala Kejati Papua Barat saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto/Ars)
Manokwari,Mediaprorakyat.com – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan ARL (inisial) sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan pemeliharaan halaman kantor dan pembelanjaan lainnya di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.

Tersangka diduga telah mendapatkan kontrak pekerjaan dari CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua pada tahun 2021. Total uang yang masuk akibat penagihan pencairan pekerjaan tersebut mencapai Rp. 2.272.252.390,-.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, kemudian Orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu mengungkapkan bahwa Tersangka ARL awalnya dikenal dengan inisial FKM dan diberi pekerjaan olehnya.
” Meski ARL awalnya merasa ragu karena dekatnya akhir tahun, FKM meyakinkannya bahwa pekerjaan bisa dikerjakan hingga awal tahun berikutnya, ” terang Siregar. Rabu (23/8/2023) kepada wartawan.
Kepala Kejati Papua Barat menjelaskan, Pekerjaan yang termasuk dalam perkara ini meliputi pembersihan lahan kantor, pemeliharaan halaman, pembangunan pagar belakang kantor, pembuatan taman dan penanaman pohon, serta pembangunan tempat parkir kendaraan. Uang yang diterima oleh ARL dan perusahaannya tampaknya tidak sebanding dengan pekerjaan yang seharusnya dilakukan.
Tersangka ARL juga diduga diminta membawa uang DP dan alat berat oleh FKM tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022. Akibat perbuatan ini, Tersangka ARL ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari.
Atas perbuatan ARL, tinndakan ini melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP Pidana, sebut Kepala Kejati Papua Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka FKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat , belanja makanan dan minum tamu pimpinan , lahan kantor Andai, Manokwari, belanja bahan pembersihan pada kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021.[Ars]