Keterangan Gambar : Kedua dari Kiri, Norman Tambunan saat mendatangi KPU Kabupaten Manokwari, Senin(21/8/23)
Manokwari, Mediaprorakyat.com – Norman Tambunan, seorang politisi dari Partai Golkar, telah mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Manokwari mengenai Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Manokwari untuk Pemilu 2024.

Surat keberatan ini disampaikan setelah KPU Manokwari menetapkan dirinya sebagai calon sementara anggota DPRD Manokwari dari daerah pemilihan Manokwari 3.
Norman saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Satu DPRD Manokwari. Ia berpendapat bahwa keputusan KPU tidak sejalan dengan surat keputusan DPP Partai Golkar yang telah menetapkan dirinya sebagai calon sementara anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari daerah pemilihan Manokwari 2, sesuai dengan surat yang disampaikan kepada KPU RI pada tanggal 11 Agustus 2023.
” Keputusan KPU Manokwari tersebut tidak sesuai dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golongan Karya (Golkar), Nomor : B-1006/GOLKAR/VIII/2023 tentang Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang telah disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 11 Agustus 2023 lalu, ” tegas Norman, Selasa (22/8)
Tindakan Norman ini memunculkan perbedaan pandangan antara keputusan KPU Manokwari dan DPP Partai Golkar terkait pencalonan anggota DPRD.
KPU Manokwari telah mengkonfirmasi Norman sebagai calon sementara anggota DPRD Manokwari 3, sedangkan DPP Partai Golkar telah menetapkan Norman sebagai calon sementara anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari daerah pemilihan Manokwari 2.
Sengketa ini mencerminkan kompleksitas dalam proses penentuan calon legislatif dan menyoroti pentingnya koordinasi antara partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pemilihan demokratis. [Ars]