Home / Berita

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:13 WIT

Kejati Papua Barat Menetapkan YMF Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan YMF, yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat selama periode 2018-2021, sebagai TERSANGKA dalam perkara penyalahgunaan dana hibah. Penetapan status Tersangka terjadi pada pukul 13.00 WIT, Rabu (16/8/23), setelah penyidikan yang mendalam terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat pada tahun 2021. Keputusan ini diumumkan dalam rilis resmi Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Berdasarkan hasil rilis Kejati Papua Barat, penahanan YMF dilakukan setelah dilakukannya pengembangan penyidikan dalam kasus ini. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/ R.2/Fd.1/08/2023, tanggal 16 Agustus 2023, menjadi dasar penetapan status Tersangka terhadap YMF.

Peranan YMF dalam kasus ini dapat ditelusuri kembali hingga Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII yang diadakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Desember 2018. Saat itu, diputuskan bahwa Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII pada tahun 2021 akan diselenggarakan di Manokwari, Papua Barat.

Menurut informasi yang diungkapkan, YMF sebagai Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat terlibat dalam proses pengajuan dana hibah pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. YMF meminta Sekretaris Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat, MFK, untuk menyusun proposal pengajuan dana tersebut.

Namun, terdapat ketidaksetujuan terhadap proposal yang disusun oleh MFK. YMF menganggap proposal tersebut tidak layak dan meminta Wakil Ketua Bidang Kepemudaan & Politik, NDS, untuk menyusun ulang proposal tersebut. NDS akhirnya menyusun proposal yang mencakup Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 dengan nilai Rp 7.091.850.000,00.

Baca Juga  Bupati Teluk Bintuni Ambil Tindakan Proaktif Menghadapi Kenaikan Harga Beras

Pada tahap selanjutnya, YMF melakukan perubahan terhadap proposal yang telah disusun oleh NDS. Perubahan ini dilakukan tanpa melibatkan pembahasan dengan Pengurus lainnya. Proposal yang telah diubah peruntukkannya kemudian diajukan ke Kantor Gubernur Papua Barat melalui Bagian Umum.

Meskipun lokasi pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 dipindahkan ke Semarang, Jawa Tengah, YMF tidak memberitahukan hal ini kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat. YMF tetap melanjutkan proses persetujuan proposal, dan akhirnya dana bantuan hibah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) disetujui.

Pada tanggal 15 Juni 2021, Pemerintah Provinsi Papua Barat mencairkan dana hibah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 untuk Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Manokwari. Namun, YMF tidak memberitahukan pencairan dana ini kepada Pengurus Pusat Pemuda Katolik.

Sayangnya, dana sebesar Rp. 3.000.000.000,00 ini tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang semestinya. YMF membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan fakta, termasuk adanya bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran yang sebenarnya (fiktif), pengeluaran yang lebih tinggi dari yang seharusnya, dan pengeluaran yang tidak jelas atau tidak memiliki alamat yang jelas.

Perbuatan YMF ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Sebagai konsekuensi dari tindakannya tersebut, YMF dianggap melanggar Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Target Bupati Teluk Bintuni  Tahun Ini Fokus Bangun Kampung Refideso

Tindakan ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menegakkan hukum dan keadilan di wilayah tersebut. Kasus ini akan terus diselidiki dan proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. [ars]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken