BINTUNI | mediaprorakyat.com – Implementasi UU BPJS yang telah disahkan dan diundangkan sejak tanggal 25 November 2011 sudah seharusnya berjalan optimal di Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga diperlukan sosialisasi
Perlu diketahui bahwa, UU BPJS mengamanatkan pembentukan dua badan penyelenggara jaminan social, yaitu, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Demikian dikatakan Bupati Teluk Bintuni,Ir.Petrus Kasihiw,MT melalui Sekda, Gustaf Manuputti saat membuka sosialiasi BPJS ketenagakerjaan bagi badan(para pelaku usaha) di Hotel Stenkool, Sabtu (13/7/2019)
Lebih lanjut dikatakan, esensi UU BPJS tentang penetapan dan pengaturan kelembagaan untuk menyelenggarakan kelima program jaminan social sesuai amanat UU Nomor 4o tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu, program jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan jaminan pension yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan.
Jaminan sosial merupakan program Negara yang bertujuan untuk mengatasi resiko sosial, ekonomi tertentu, yaitu, sakit, kecelakaan kerja, pension atau PHK, dan meninggal dunia apabila terjadi kecelakaan kerja, sehingga jaminan social diharapkan dapat mencegah bertambahnya 1 kemiskinan baru.
Jaminan sosial adalah salah satu program yang dapat menjadi stimulasi pertumbuhan perekonomian nasional. Jaminan sosial lahir dari mata rantai yang dimulai dari keberhasilan Pembangunan nasional yang terus menciptakan kesempatan dan lapangan kerja sehingga berimbas kepada peningkatan penghasilan.
Namun seiring dengan kesempatan yang tercipta senantiasa timbul berbagai resiko yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya penghasilan ketika perusahaan melindungi tenaga kerja kedalam program jaminan sosial, maka timbul ketenangan dalam bekerja yang akan meningkatkan produktifitas kerja.
Akan tetapi dalam implementasinya pelaksanaan UU BPJS ini tentunya membutuhkan peraturan pelaksanaan baik di tingkat pusat, maupun di daerah berupa peraturan daerah, peraturan Presiden, keputusan Presiden.
“Gubernur Papua Barat telah menerbitkan peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018,”kata Bupati. (Hum/HS)








