Home / Berita

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:00 WIT

Bupati Teluk Bintuni Tolak Tanda Tangani DBH Migas, Begini Penjelasan Syamsudin Seknun

Keterangan Gambar : Anggota Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H. foto;Ist

MANOKWARI,Mediaprorakyat.com –  Menanggapi pernyataan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma terkait Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T menolak menandatangani berita acara hasil kesepakatan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) di Kabupaten Sorong pekan lalu, mendapat tanggapan anggota Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Senin (24/10/2022) menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Bupati Teluk Bintuni sudah sesuai pasal 117 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dijelaskan anggota DPR Papua Barat Dapil Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak dan Kaimana ini mengatakan bahwa dalam skema yang disepakati yaitu dari 70 persen dijadikan 100 persen, kemudian pemprov inginkan 30 persen selanjutnya 70 persen dibagi rata kepada semua 13 kabupaten/ kota se-Papua Barat.

Pembagian skema ini sudah bertentangan dengan pasal 117 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.

“Saya mau tanya kepada saudara saya Filep Wamafma bahwa ketika berstatement beliau tahu kah tidak isi dari berita acara yang ditandatangani semua Bupati/ Wali Kota yang kemudian ditolak tandatangani oleh Bupati Teluk Bintuni.? seharusnya Saudara Filep mendukung langkah yang dilakukan Bupati Teluk Bintuni,” ujar Syamsudin Seknun dengan nada tanya.

Legislator muda ini menegaskan bahwa pernyataan Senator Papua Barat Filep mengatakan penolakan Bupati Teluk Bintuni itu seakan-akan tidak memahami aturan, sebenarnya pernyataan itu salah, justru tepat dilakukan Bupati Kasihiw meluruskan amanat UU Otsus dan UU Nomor 1 tahun 2022.

Syamsuddin Seknun  mengatakan revisi perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang DBH Migas, Bapemperda telah melakukan harmonisasi ke bina keuangan daerah Kemendagri, pihaknya sudah mendapat penjelasan tertuang dalam surat Dirjen Bina Keuangan Daerah nomor : 188.34/26728/Keuda tanggal 25 Agustus 2022 kepada Direktorat PHD.

Baca Juga  Turnamen Bola Volley Dandim Cup I Berakhir Sukses, Tim Bintang Raih Juara Pertama

Perdasus nomor 3 tahun 2019 dikembalikan kepada pemerintah provinsi untuk diperbaiki, rujukannya ada pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otsus papua, karena pada saat penetapan Raperdasus menjadi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang DBH Migas formulasinya masih merujuk pada UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan UU nomor 21 tahun 2001.

Dalam UU Nomor 33 tahun 2004 itu mengamanatkan bahwa presentase awalnya 55 persen pemerintah daerah dan 45 persen untuk pemerintah pusat itu berubah, didalam UU Nomor 1 tahun 2022 dan UU nomor 2 tahun 2021 dirubah menjadi 70 persen pemerintah daerah sedangkan 30 persen untuk pusat

“Dalam skema pembagian persentase sudah jelas dimana dalam Perdasus 3 tahun 2019 itu mengatur tentang 3 pembagian yaitu, provinsi, kemudian daerah penghasil dan daerah non penghasil, tetapi ketika lahirnya UU nomor 1 tahun 2022 mengamanatkan 5 pembagian yaitu, pemprov, daerah penghasil, daerah terdampak, daerah non penghasil dan daerah pengelola, ketika rumusannya seperti begini seharusnya Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Sorong lebih besar dari daerah lain, ini rumusan Undang-undang, wajar dong Bupati Teluk Bintuni tolak,” jelas mantan Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat itu

Sase menduga informasi atau penjelasan yang salah diterima Filep Wamafma sehingga berstatmen tidak sesuai, padahal substansi dari anggota DPD RI dengan keinginan Bupati Teluk Bintuni sama tujuannya. “Saya minta kepada saudara saya untuk mengklarifikasi statmen yang sudah disampaikan karen tidak sesuai,” pungkasnya. mpr-01 /**

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken