Home / Berita

Minggu, 23 Oktober 2022 - 06:15 WIT

Kapolres Teluk Bintuni Himbau Warga Jangan Konsumsi Obat Prasetamol Sirup

Keterangan Gambar : Himbauan Kapolres Teluk Bintuni. foto;Ist

BINTUNI, Mediaprorakyat.com – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, S.H.,S.I.K.,M.KP., menghimbau agar masyarakat Teluk Bintuni tidak mengkonsumsi obat merk Paracetamol Sirup.

Himbauan tersebut disebarkan oleh pihak Polres Teluk Bintuni melalui media sosial.

Saat di konfirmasi oleh wartawan lewat pesan WhatsApp, Ketua IDI Cabang Teluk Bintuni dr. Jemi Tubun M Bioemed menanggapi positif soal himbauan yang disampaikan oleh Kapolres Teluk Bintuni.

Ketua IDI Cabang Teluk Bintuni dr. Jemi Tubun M Bioemed.

” Himbauan Pak Kapolres pada dasarnya utk melindungi masyarakat dari obat-obatan sirup tertentu yang mengandung bahan-bahan yang bisa merusak ginjal. Hal ini memang sudah sesuai dengan himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia, ” sebut Ketua para dokter tersebut. Minggu (23/10/2022)

Ketua IDI Cabang Teluk Bintuni juga mengirimkan himbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ;

Himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia

Terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) 19 Oktober 2022

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyikapi perkembangan situasi:

I. Hasil investigasi Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI terkait penyebab Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA).

2. Meningkatnya kasus GgGAPA secara cepat.

Maka IDAI mengimbau sebagai berikut:

A. Bagi Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit

1. Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

2. Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

3. Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam

daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.

Baca Juga  Polisi dan Masyarakat Bersatu Memperbaiki Jembatan Vital di Distrik Tomu 

4. Peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.

5. Tenaga kesehatan dihimbau untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal GgGAPA baik di rawat inap maupun di rawat jalan.

6. Rumah sakit meningkatkan kewaspadaan deteksi dini GgGAPA dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus GgGAPA.

B. Bagi Masyarakat

1. Masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. mpr-01

 

Share :

Baca Juga

Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Berita

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Kasus di Manokwari
Tampak dalam gambar, sebuah tangki air yang biasa disebut tandon atau toren air. (Foto: Haiser Situmorang / MPR)

Berita

Bak Penampungan Air BWS Jadi Saksi Bisu Proyek Puluhan Miliar yang Tak Jelas Manfaatnya

Berita

Tertib Dimulai dari Dalam, Satlantas Razia Kendaraan Personel Polres

Berita

BRI Bintuni Buka Rekening Gaji untuk 46 Anggota Baru Polres Teluk Bintuni

Berita

Rektor Perdana UNIMUTU, Tri Wahyuni Usung Pendidikan Humanis dan Berkualitas

Berita

Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Bumi Saniari Gelar Lomba dan Karnaval Budaya Anak
Pelaku berinisial ER (60) saat diperiksa oleh Satreskrim Polresta Manokwari. (Foto: M. Saragih/MPR)

Berita

Polresta Manokwari Amankan Lansia Perkosa Disabilitas hingga Hamil
Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi, memeriksa pelaku penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya yang berstatus ASN. (Foto: M. Saragih / MPR)

Berita

Polresta Manokwari Bongkar Kasus Video Asusila ASN, Mantan Pacar Jadi Tersangka