Home / BERITA

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:14 WIT

Berakhir Damai , Bupati Teluk Bintuni Cabut LP Dugaan Pencemaran Nama Baik

Keterangan Gambar : Bupati Teluk Bintuni (Pelapor) dan Pius Nafurbenan (Terlapor) menandatangani Surat Pernyataan Damai. 

BINTUNI, mediaprorakyat.com – Sempat dilaporkan kepada pihak berwajib (Polres Teluk Bintuni) atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Teluk Bintuni pada tanggal 4 April 2022 lalu oleh Kuasa Hukum Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan,SH dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/49/IV/2022 tertanggal 5 April 2022.

Adapun nama yang dilaporkan adalah seorang pensiunan guru yang tinggal di SP IV Banjar Ausoy Distrik Manimeri, namun perseteruan antara Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw dengan Pius E Nafurbenan, tersebut berakhir damai, karena secara resmi Bupati Petrus Kasihiw mencabut Laporan Polisi tersebut pada Kamis (28/7/2022) di Ruang kerjanya Kapolres Teluk Bintuni.

Dengan keputusan tersebut, keduanya bersepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjut proses hukum hingga di ruang pengadilan. Sebelumnya, Bupati Petrus Kasihiw melaporkan Pius Nafurbenan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Pius dilaporkan menyusul pernyataannya yang mengkritik kinerja Petrus Kasihiw selaku kepala daerah, yang menurutnya jarang ada di tempat.

Pernyataan Pius ini dilontarkan dalam forum pertemuan dengan masyarakat adat di sekretariat Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Tujuh Suku, yang dihadiri anggota MRP pada Sabtu (24/4/2022).

Sementara penyelesaikan damai kedua belah pihak dalam menyelesaikan perseteruan ini, dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai 10.000, dan ditanda tangani Petrus Kasihiw dan Pius Nafurbenan di ruang kerja Kapolres Teluk Bintuni.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Pihak I (Bupati Petrus Kasihiw) dan Pihak II (Pius E. Nafurbenan) telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polres Teluk Bintuni, yaitu perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi pada Sabtu, 02 April 2022.

Kemudian, Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari, dan yang ketiga; Pihak I dan PIhak II telah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut sampai ke tingkat pengadilan. Yang terakhir sebagai penutup dari Surat Pernyataan damai ini, apabula dikemudian hari terdapat kekeliruan terkait penyelesaian perkara tersebut, Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) tidak akan menuntut Polres Teluk Bintuni dalam bentuk apapun.

Baca Juga  PMK2 RESMI DI USUNG GOLKAR

Selain ditandatangani Bupati Petrus Kasihiw dan Pius Nafurbenan, surat ini juga ditandatangani Yohanes Akwan, Simon Kambia, Finsensius Ranggafu serta Engelbenrtus Kofiaga yang bertindak sebagai saksi.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar dan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, juga menyaksikan penandatangan perdamaian tersebut. (mpr-01)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pelepasan Tanah Sepihak? DLHP Tunda AMDAL PT BSP, KontraS Turun Tangan

BERITA

Gudang Senpi Ilegal di Papua Barat Terbongkar! Polda Serahkan Dua Tersangka ke Jaksa

BERITA

Audit BPK Dimulai, 18 Kendaraan Dinas Teluk Bintuni Diperiksa: Ada yang Akan Dihibahkan?

BERITA

Tuntut Keadilan Tobias Silak: Aksi Damai Warnai Sidang Ketiga di PN Wamena
Keterangan Gambar: Anggota DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, bersama Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Manokwari, Kepala Bidang SMU/SMK, dan Kepala Bidang SMP saat bertemu dengan orang tua/wali murid, Rabu (9/7).

BERITA

Polemik SPMB Manokwari: DPRK Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit

BERITA

Milad ke-3 Masjid Agung Akbar Al-Muttaqin: Simbol Toleransi dan Sinergi Membangun Bintuni Bermartabat
Keterangan Gambar: Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Sido Makmur yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Sumber: Warga Kampung Sido Makmur.

BERITA

Warga Sido Makmur Desak Perbaikan Pustu Rusak: “Kami Takut Bangunan Roboh!”

BERITA

Bupati Lanny Jaya Tegaskan Sinergi Gapensi dalam Visi Pembangunan dari Kampung ke Kota