Home / Berita

Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:07 WIT

Dianggap Merendahkan Martabat Pengacara, Satu Penghuni Group WhatsApp BM  Dilaporkan Ke Polisi 

 

Keterangan Gambar : Direktur YLBH Sisar Matiti membuat pengaduan ke Polres Teluk Bintuni, Sabtu (25/6/2022) . [ istimewa ]

BINTUNI, mediaprorakyat.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti yang beralamat di Jln. Raya Bintuni Lokasi Pasar Sentral Bintuni , pada Tanggal 25/00/2022 dilaporkan ke Wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni melalui Laporan Polisi LP/B/105/VI/2022/ SPKT/Res-Teluk Bintuni/Papua barat tanggal 25/Juni 2022.

Kata Yohanes Akwan, SH sebagai Direktur di YLBH Sisar Matiti tersebut langkah itu kami ambil karena dianggap telah menghina profesi pengacara melalui akun WhatsApp di Grup BM  (Bintuni Membangun).

Dijelaskan Akwan , dalam postingannya di Grup WhatsApp Bintuni Membangun yang diketahuinya berinisial RH telah membuat sebuah tulisan yang ditujukan kepada salah satu postingan dari Yohanes Akwan yang saat ini tengah berseteru berdebat terkait rencana Menteri Investasi yang ingin memindahkan pabrik pupuk dari Onar Teluk Bintuni Ke Fakfak.

Berikut isi Postingan RH “Jangan biarkan ruang publik kita diisi narasi”sampah” dari orang yg mengaku SBG advokad untuk sekedar populer dgn over publikasi dlm penahanan perkaranya.Kode etik advokad indonesia pasal 8 ( f). Menegaskan; advokad tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan / atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan tindakannya sbg advokad mengenai perkara yg sedang atau telah ditanganinya kecuali apabila keterangan2 yang diberikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip2 hukum wajib di perjuangkan oleh setiap advokad.(STG)” sesuai dengan keterangan Yohanes Akwan kepada media , Sabtu (25/6/2022) malam.

Atas postingan tersebut Yohanes Akwan mengatakan , dia ( RH ) tidak mengerti dengan kutipan pernyataan itu, Aritnya itu adalah pernyataan dari Mantan Sekjen Sekjen Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan dan Soegeng Teguh Santoso SH sebagai sekjen Peradi.

Baca Juga  Kasih dan Kepedulian Hadir di Teluk Bintuni: SLB Negeri Terpadu Diresmikan untuk Anak-Anak Luar Biasa

” Waktu itu Ketua dan Sekjen menegur para advokat agar memahami UU advokat sebagai kode etik profesi, artinya pernyataan itu memiliki koreksi yang di pahami oleh pengacara dalam menjalankan tugas yang di kontrol oleh Etika Profesi. ” Ujar Yohanes Akwan.

” Namun kami mengetahui ucapan tersebut dibagi oleh RH yang adalah ASN pada Lingkup Pemerintah Teluk Bintuni tidak wajar harus menyebar pernyataan itu,” sebut Akwan.

Lanjutnya, sehingga sebagai Direktur YLBH Sisar Matiti kami akan membelah Kehormatan Profesi dan sudaj mengambil langkah melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Dan hari ini pengaduan kami telah di terima oleh Polres Teluk Bintuni untuk dugaan pidana penyerangan kehormatan profesi advokat yang diduga dilakukan oleh RH. Tambahan junto pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia menghina mengatakan advokat mengeluarkan pernyataan sampah.

“Suatu penghinaan terhadap profesi advokat, padahal kita dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang bertindak atas nama klien dengan beritikad baik tapi hanya seorang PNS Baru lolos pengangkatan bisa semena-mena,” ujarnya.

Dan juga merupakan bentuk defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut menurut Akwan merupakan istilah komprehensif dari fitnah.

Sambung dia , pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam).

” Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal. ” Jelasnya.

Dengan demikian kami memohon agar yang bersangkutan segera di panggil, diperiksa dan di tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang kami duga telah merendahkan profesi advokat, harap Yohanes Akwan. (mpr-01)

Baca Juga  Batalyon Infanteri 763/SBA Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken