Keterangan Gambar : Direktur YLBH Sisar Matiti membuat pengaduan ke Polres Teluk Bintuni, Sabtu (25/6/2022) . [ istimewa ]
BINTUNI, mediaprorakyat.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti yang beralamat di Jln. Raya Bintuni Lokasi Pasar Sentral Bintuni , pada Tanggal 25/00/2022 dilaporkan ke Wilayah Hukum Polres Teluk Bintuni melalui Laporan Polisi LP/B/105/VI/2022/ SPKT/Res-Teluk Bintuni/Papua barat tanggal 25/Juni 2022.
Kata Yohanes Akwan, SH sebagai Direktur di YLBH Sisar Matiti tersebut langkah itu kami ambil karena dianggap telah menghina profesi pengacara melalui akun WhatsApp di Grup BM (Bintuni Membangun).
Dijelaskan Akwan , dalam postingannya di Grup WhatsApp Bintuni Membangun yang diketahuinya berinisial RH telah membuat sebuah tulisan yang ditujukan kepada salah satu postingan dari Yohanes Akwan yang saat ini tengah berseteru berdebat terkait rencana Menteri Investasi yang ingin memindahkan pabrik pupuk dari Onar Teluk Bintuni Ke Fakfak.
Berikut isi Postingan RH “Jangan biarkan ruang publik kita diisi narasi”sampah” dari orang yg mengaku SBG advokad untuk sekedar populer dgn over publikasi dlm penahanan perkaranya.Kode etik advokad indonesia pasal 8 ( f). Menegaskan; advokad tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan / atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan tindakannya sbg advokad mengenai perkara yg sedang atau telah ditanganinya kecuali apabila keterangan2 yang diberikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip2 hukum wajib di perjuangkan oleh setiap advokad.(STG)” sesuai dengan keterangan Yohanes Akwan kepada media , Sabtu (25/6/2022) malam.
Atas postingan tersebut Yohanes Akwan mengatakan , dia ( RH ) tidak mengerti dengan kutipan pernyataan itu, Aritnya itu adalah pernyataan dari Mantan Sekjen Sekjen Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan dan Soegeng Teguh Santoso SH sebagai sekjen Peradi.
” Waktu itu Ketua dan Sekjen menegur para advokat agar memahami UU advokat sebagai kode etik profesi, artinya pernyataan itu memiliki koreksi yang di pahami oleh pengacara dalam menjalankan tugas yang di kontrol oleh Etika Profesi. ” Ujar Yohanes Akwan.
” Namun kami mengetahui ucapan tersebut dibagi oleh RH yang adalah ASN pada Lingkup Pemerintah Teluk Bintuni tidak wajar harus menyebar pernyataan itu,” sebut Akwan.
Lanjutnya, sehingga sebagai Direktur YLBH Sisar Matiti kami akan membelah Kehormatan Profesi dan sudaj mengambil langkah melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Dan hari ini pengaduan kami telah di terima oleh Polres Teluk Bintuni untuk dugaan pidana penyerangan kehormatan profesi advokat yang diduga dilakukan oleh RH. Tambahan junto pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia menghina mengatakan advokat mengeluarkan pernyataan sampah.
“Suatu penghinaan terhadap profesi advokat, padahal kita dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang bertindak atas nama klien dengan beritikad baik tapi hanya seorang PNS Baru lolos pengangkatan bisa semena-mena,” ujarnya.
Dan juga merupakan bentuk defamation merupakan perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah tersebut menurut Akwan merupakan istilah komprehensif dari fitnah.
Sambung dia , pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam).
” Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal. ” Jelasnya.
Dengan demikian kami memohon agar yang bersangkutan segera di panggil, diperiksa dan di tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang kami duga telah merendahkan profesi advokat, harap Yohanes Akwan. (mpr-01)









