Yohanes Akwan : Dishut Papua Barat Harus Bijak

BINTUNI | mediaprorakyat.com – Dinas kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat saat ini sedang merancang kebijakan, terkait pengiriman kayu jenis merbau ke luar negeri (ekspor) tidak lagi melalui Surabaya tapi melalui pelabuhan Manokwari dan Sorong.
Hal ini diutarakan oleh Kordinator Pantau Gambut (PG) Papua, Yohanes Akwan,SH di Tahiti Bintuni (21/6).
Menurutnya kebijakan Dishut Provinsi Papua Barat oleh Kepala Dinas Hendrik F Runaweri kepada salah salah satu media tentang kebijakan ekspor kayu merbau lewat pelabuhan Sorong dan Manokwari jangan dulu dilaksanakan.
Alangkah bijaknya pemerintah Privinsi Papua Barat merevieuw kembali izin-izin, hak pengusaha hutan terkait dengan audit kepatuhan standar legalitas verifikasi kayu dan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar dana PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan dana reboisasi (DR).
Dia menyebutkan nama salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni dari tahun 2014 – 2015 , PT.Ukira Sari, yang tidak membayar PSDH dan DR berdasarkan hasil temuan Tim Terpadu (Timdu) Dishut Provinsi Papua Barat tahun 2014-2015 sebesar 21 Miliar.
Keberadaan hasil tindak lanjut dari TIMDU tidak di ketahui perkembangan kasusnya.
Kami melihat bahwa berdasarkan undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan permendag nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang penetapan harga patokan tentang perhitungan provisi sumber daya hutan harus di tuntaskan tidak bisa dibiarkan karena itu adalah hasil penyelidikan TIMDU Dishut Provinsi Papua Barat sendiri.
“Publik harus tahu perkembangan penyelidikannya karena ini adalah perintah dari undang-undang”ketusnya.
“Kami juga berharap kasus ini tidak didiamkan, karena pengumutan PSDH oleh subyek PSDH oleh pejabat penagih berdasarkan laporan hasil produksi (LHP) tahun 2013 – 2014 tidak di bayarkan kepada Negara”
Semestinya perusahaan di berikan sanksi atau blacklis karena terbukti menunggak pembayaran yang harus di terima oleh negara. Tapi faktanya berdasarkan rencana kerja tahunan (RKT) PT.Ukira Sari beroperasi di Kabupaten Kaimana yang juga bagian dari wilayah Provinsi Papua Barat, ujarnya.
Dalam hal ini, Yohanes Akwan menyatakan ada dugaan unsur pembiaran oleh Dishut Privinsi Papua Barat. Ucapnya tegas (HS)