Wakil Bupati Teluk Bintuni Menyerahkan materi Rapat Paripurna DPRD masa sidang III tahun 2021 terhadap empat rancangan peraturan daerah Non APBD tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba, Selasa (28/12/2021)
BINTUNI , Mediaprorakyat.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melaksanakan ” Rapat Paripurna DPRD masa sidang III tahun 2021 terhadap empat rancangan peraturan daerah Non APBD tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022 ” Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Sekretariat sementara DPRD Teluk Bintuni , Jl. Raya Bintuni , Kali Kodok (Ruko Panjang) , Selasa (28/12/2021)
Dihadiri Wakil Bupati Matret Kokop,SH., Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba dan Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Plt Sekda Kabupaten Teluk Bintuni Drs.Frans Awak dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba yang dihadiri 18 Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari 20 Anggota.
Dalam pembukaan sidang paripurna tersebut, dari ke 20 orang jumlah anggota DPRD Teluk Bintuni, 18 orang anggota DPRD yang sempat hadir, sedangkan 2 orang lainnya yang tidak hadir dengan keterangan izin.
Dalam pidato pengantar Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop terhadap 4 (empat) rancangan peraturan daerah kabupaten teluk bintuni di sidang paripurna DPRD kabupaten Teluk bintuni pada masa sidang III tahun 2021.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya atas nama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan, selamat merayakan hari natal 25 Desember 2021 kepada seluruh warga kristiani di Kabupaten teluk bintuni. Ditengah-tengah suasana Perayaan natal kita harus tetap patuhi protokol Kesehatan dengan tetap melaksanakan 5 m (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi Mobilitas agar terhindar dari covid-19.
Rancangan peraturan daerah yang berasal dari Dprd atau bupati dibahas oleh DPRD dan bupati Untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai Ketentuan pasal 72 ayat (1) dan pasal 82 peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 Sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.
Untuk maksud tersebut, maka pada kesempatan ini kami Mengajukan 2 rancangan peraturan daerah antara lain,
1. Rancangan peraturan Pengelolaan keuangan daerah.
2.Rancangan peraturan daerah tentang Rencana pembangunan industri kabupaten Teluk bintuni tahun 2022-2042.
Selain kedua peraturan daerah tersebut diatas DPRD sebagai lembaga legislatif yang mempunyai Fungsi dan kedudukan serta kewenangan dalam Pembentukan Peraturan Daerah juga menggunakan hak legislasinya dengan mengajukan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah antara lain.
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan kepemudaan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan bebas biaya.
Dikatakan Matret Kokop, dari Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang diajukan dalam sidang dewan yang terhormat ini, kiranya diterima, dan dipelajari, serta dicermati, oleh DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, untuk selanjutnya dibahas, dikritisi, dan diberikan pembobotan agar Ranperda tersebut memenuhi syarat yuridis formal dan materiil untuk mendapatkan persetujuan oleh DPRD dan Bupati Teluk Bintuni.
Kegiatan pembukaan Rapat Paripurna DPRD masa sidang III tahun 2021 terhadap empat rancangan peraturan daerah Non APBD tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022, juga dihadiri oleh Kapolres Teluk Bintuni, Dandim 1806/Teluk Bintuni, Dan Sub POM , Tokoh Agama, Lembaga Adat , Tokoh Pemuda , Tokoh Perempuan dan lainnya. (HS)