Home / Berita

Minggu, 27 Juni 2021 - 12:25 WIT

Sesuai Surat Edaran Tidak Memiliki KTP Teluk Bintuni Dilarang Masuk

BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Surat edaran nomor: 45/115/wabup -TB/2021 Tentang (PPKM), ASN, TNI-POLRI, KARYAWAN BUMN/BUMD/BUMS dan mengoptimalkan posko penaganan corona virus disease 2019 ( Covid-19) kabupaten Teluk Bintuni,

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 0612/1273/GPB/2021 tanggal 22 juni 2021
tentang Penerapan. Work From Home (WFH) dan Work From Ofice (WFO) diLingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Akses laut dan udara keluar wilayah Kabupaten Teluk Bintuni penumpang maksimal 25 % dari kapasitas moda transportasi dengan ketentuan sebagaimana angka 1 (satu) Surat Edaran ini, dan moda transportasi pengangkut barang dijinkan dengan tetap mengikuti screening oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Teluk Bintuni.

Akses laut dan udara masuk wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, maksimal 25 % dari kapasitas moda transportasi dan hanya bagi penduduk bintuni atau yang memiliki KTP
Bintuni.

Apabila ditemukan mengangkut penumpang dari Kabupaten lain dan atau melebihi kapasitas dan bukan penduduk Bintuni (kecuali ABK), maka kapal tersebut tidak boleh merapat ke pelabuhan-pelabukan yang ada di wlayah Kabupaten Teluk Bintuni dan membawa kembali penumpang ke tempat asal, Bagi awak kapal yang dinilai oleh petugas Gugus Tugas perlu diperiksa wajib mengikuti arahan/pemeriksaan yang diminta.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Virus Corona Polisi Bagi 250 Masker Warga di Kuri

Akses masuk maupun keluar melalui jalur darat hanya dibuka mulai pukul 07.00 WIT s/d 21.00 WIT, diluar waktu yang telah ditentukan akses masuk melalui jalur darat ditutup selama pemberlakuan PPKM di Kabupaten Teluk Bintuni dan bagi pengemudi wajib menjalani test covid di posko pemeriksaan darat. (HS)

Share :

Baca Juga

Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata
Foto bersama usai Pemaparan Visi-Misi dan Debat Kandidat Calon Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat yang digelar di Manokwari, Sabtu (13/9). Foto: Julianus Surabut.

Berita

Dari Sembilan Calon, Enam Lolos Debat Mubes I Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat
100 Hari Kerja Bupati Yohanis Manibuy dan Wabup Joko Lingara, Dinas Pertanian Gelar Panen Raya Padi Sawah di Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni, Sabtu (13/9/2025)

Berita

100 Hari Kerja: Pemkab Teluk Bintuni Gelar Panen Padi Sawah di Banjar Ausoy
Dr. Henry Kapuangan bersama Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara.

Berita

Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni, Dr. Henry Kapuangan, Tuntaskan PKN Tingkat II 2025
Caption : saat pertemuan berlangsung di desa bugi, distrik bugi, Kabupaten Jayawijaya, provinsi Papua pegunungan,

Berita

Lokakarya Finalisasi Batas Wilayah Adat Wolo–Mbarlima Digelar di Jayawijaya
Sekretaris Yayasan Suara Timur Indonesia, Freni Lutruntuhluy

Berita

Dari Minuman Lokal Jadi Sumber Ekonomi, STI Nilai Sopi Harus Dikelola Serius
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Dinas Pendidikan, Biro Perekonomian, dan PUPR Papua Barat Diperiksa Kejati Terkait Temuan BPK 2023
Acara adat yang dipimpin langsung oleh Ketua LMA Sumuri ditandai dengan penorehan darah hewan sembelihan pada pondasi kaki tiang anjungan pemboran ASAP 4X. Prosesi ini, menurut adat istiadat, melambangkan restu masyarakat adat atas pelaksanaan pemboran pengembangan Lapangan Asap, Kido, dan Merah untuk kepentingan nasional. Kegiatan tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2024. (Dokumen Mediaprorakyat.com)

Berita

Genting Oil dan Pemkab Bintuni Sepakati Kompensasi Rp96,7 Miliar bagi Suku Sumuri