Tuntut Hak Ulayat Bandara Bintuni, Polisi Pakai Upaya Mediasi
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Guna menciptakan situasi yang kondusif
Kepolisian Sektor Teluk Bintuni mengambil langkah memediasi warga pemilik hak Ulayat Bandara Bintuni , dengan pihak Bandara , Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Kapolsek Bintuni Iptu .Muh,Ardyan menjelaskan pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 lalu, Warga yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat yaitu Keluarga Marthen Yettu melakukan aksi pemalangan di Bandara Bintuni, “Kami sempat melakukan mediasi antara warga dan Pemda serta pihak bandara namun tidak menghasilkan kesepakatan, akhirnya dilakukan mediasi kedua hari ini ” Kata Kapolsek saat di temui Wartawan di ruang kerjanya , Sabtu (13/02/2021).
Mediasi yang dilakukan terkait aksi pemalangan bandara Teluk Bintuni oleh keluarga Marthen Yettu yang mempertanyakan kompensasi pembayaran hak ulayat lokasi bandara dari pemda Teluk Bintuni.
“Terkait konpensasi pembayaran hak ulayat belum ada kejelasan, sehingga diadakan lagi pertemuan kedua hari ini yang dihadiri keluarga Marthen Yettu, pihak pertanahan, Kabid Perhubungan, Kepala Bandara dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA)” Ujarnya.
Sesuai dengan keterangan yang di himpun oleh Pihak Polsek, Iptu Ardyan menjelaskan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, tahun 1989 pernah dikeluarkan pelepasan tanah bandara. Di situ di jelaskan ada empat nama sebagai penerima dalam berkas tersebut yakni Simon Sibena, Marinus Yettu, Marthen Yettu dan Petrus Horna. Setelah dilakukan perbaikan, keluar lagi surat kedua sesuai surat yang diberikan oleh pemilik hak ulayat tertanggal 17 Februari 1997.
Dalam berkas tertulis luasan tanah bandara 364.000 M2, terbagi menjadi dua lokasi, lokasi A 117, 210 M2 (11,7 hektar), lokasi B 36.000.282 M2 (36 Hektar).
Dia juga menyampaikan bahwa Bupati Kabupaten Teluk Bintuni (Ir.Petrus Kasihiw,MT) telah mengeluarkan memo kepada Kadin Perhubungan agar segera melakukan koordinasi dengan pihak otoritas bandara terkait pembebasan hak ulayat.
“Dari pihak pertanahan akan melakukan pendataan siapa saja yang berhak menerima kompensasi pembayaran hak ulayat tanah bandara tersebut? ” Jelasnya.
Setelah data terkumpul, dari Badan Pertanahan serta Dinas Perhubungan akan mengumpulkan nama-nama warga penerima hak ulayat untuk diberitahukan terkait sistem dan mekanisme pembayaran tanah yang akan dilakukan Pemda Teluk Bintuni nantinya.
“ Kita tunggu saja informasi Berikutnya apakah Pemda akan mendorong masalah pembayaran hak ulayat tanah bandara ini ke DPRD Teluk Bintuni, apakah masuk dalam regulasi APBD atau APBN ”
Sambil menunggu, Saya mengimbau kepada keluarga besar Yettu dan penerima hak wilayat lainnya agar bersabar dan tetap menjaga kamtibmas, kami akan terus mengawal proses pembayaran hak Ulayat tanah bandara ini sampai selesai,pinta Kapolsek .(HS)