Gambar : Bakal Calon Bupati Ir .Petrus Kasihiw,MT saat membuat SKCK di Polres Teluk Bintuni, Selasa sore (1/9/2020) [sumber TIM PMK2 JILID II]
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – KPU Teluk Bintuni telah menetapkan jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Teluk Bintuni .Sebelum membuka pendaftaran pada 4-6 September nanti, KPU Teluk Bintuni terlebih dahulu menyosialisasikan syarat pendafatarn bagi para Bacalon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni, Eko Priyo Utomo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama pada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol salah satu syarat pendaftaran adalah Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
” Untuk Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri dari daerah yang sama itu dari Polres, Kecuali untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri untuk daerah lain sesuai dengan PKPU No 1 dari Polda ” Kata Eko , Selasa (1/9/2020) di Kantor KPU Teluk Bintuni.
Agar di pahami, Eko menjelaskan contoh untuk Teluk Bintuni Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati orang Bintuni semua maka SKCK nya dari Polres setempat
” Sepanjang tahapan Pilkada kita kan mengikuti PKPU , sesuai dengan ketentuan tadi kita sampaikan ke Parpol pengusung di haruskan di Polres saja. Namun apabila Polda mengharuskan pengurusan SKCK di Polda itu di luar wewenang Kami sebagai pihak penyelenggara ” uangkapnya.
Dilokasi yang sama Kasat Intelkam Polres Teluk Bituni AKP Pratama Yudha,SIK terkait SKCK, dia menjelaskan Kalau untuk pengurusan SKCK sendiri, SKCK dari daerah itu nanti kita terbitkan, meskipun mengharuskan terbit SKCK dari Polda Papua Barat , SKCK dari daerah nanti di bawa ke Polda seperti itu, baru nanti terbit SKCK dari Polda ujarnya.
Kemudian Kasat Intelkam juga menyebutkan beberapa point persyaratan untuk pengurusan SKCK bagi para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang harus di penuhi di antaranya ;
– Membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa Balon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara yang di keluarkan oleh kepolisian seusai tingkatan.
– Membuat surat keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dengan status mantan terpidana di keluarkan oleh kepolisian seusai tingkatan
-SKCK yang menerangkan Balon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang di keluarkan oleh kepolisian seusai tingkatan
– Dan yang terakhir yang harus di penuhi oleh Balon adalah SKCK bagi Balon dengan status pemakai narkoba karena alasan kesehatan atau mantan pemaai narkotika yang di keluarkan oleh kepolisian seusai tingkatan ,pungkas Pak Yudha. (HS)