KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TELUK BINTUNI
PENGUMUMAN
NOMOR : 192/PL.02.2-PU/9206/KPU-Kab/VIII/2020
TENTANG;
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON UNTUK PARTAI POLITIK
ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI
DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2020
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 49 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan pendaftaran
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 sebagai berikut :
I. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik
1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus memenuhi syarat
pendaftaran sebagaimana dimaksud Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 94/HK.03.1-Kpt/9206/KPUKab/VIII/2020 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 82/HK.03.1-
kpt/9206/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Persyaratan Pencalonan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dari Partai Politik Atau
Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk
Bintuni Tahun 2020, yaitu :
a. Memenuhi syarat perolehan jumlah kursi pada Pemilu anggota DPRD
Tahun 2019 paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, yakni sebanyak 20% x 20 = 4
(Empat) Kursi;
b. Memenuhi syarat perolehan jumlah seluruh suara sah pada Pemilu
anggota DPRD Tahun 2019 paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) dari rekapitulasi perolehan jumlah suara sah pada Pemilu
anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, yakni sebanyak 25% x
40.703 = 10.176 (Sepuluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam) suara sah ;
c. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menggunakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam
mendaftarkan Bakal pasangan calon, ketentuan ini hanya berlaku
bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi
di DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu Tahun 2019.
2. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan
Bakal pasangan calon wajib menyerahkan/melampirkan dokumen
syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir,
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020.
II. Waktu dan Tempat Pendaftaran Bakal pasangan calon
1. Masa pendaftaran Bakal pasangan calon adalah 3 (tiga) hari, yakni :
a. hari pertama dan hari kedua pendaftaran yaitu tanggal 4 s.d 5
September 2020, dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIT sampai dengan
pukul 16.00 WIT; dan
b. hari ketiga pendaftaran yaitu tanggal 6 September 2020,
dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 24.00
WIT.
2. Tempat Pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni Jalan Tissay,
Distrik Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni, Papua
Barat.
III. Lain-lain :
1. Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal
Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.
2. Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam angka 1, adalah ketua dan sekretaris partai politik
Tingkat Kabupaten
2. Dalam hal Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau
salah satu Bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir
pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu),
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan
Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran
tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan
surat keterangan dari instansi yang berwenang.
3. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dibuat
dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari :
a.1 (satu) rangkap asli,
b.1 (satu) rangkap salinan.
4. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud pada angka 3 (tiga), dimasukkan ke dalam map dan
ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik;
5. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga)
dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu :
a. berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang
disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair;
b. mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi
hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai;
c. pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas
dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir
dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen;
d.memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter;
e.seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing;
6. Guna mendukung kelancaran koordinasi keperluan pelaksanaan
tahapan pencalonan, Bakal pasangan calon dapat menunjuk Liaison
officer (LO) melalui surat mandat yang diserahkan kepada Help Desk
pencalonan KPU Kabupaten Teluk Bintuni sampai dengan dimulainya
masa pendaftaran Bakal pasangan calon.
7. Formulir syarat pencalonan dan syarat calon serta informasi terkait
pendaftaran Bakal pasangan calon dapat diperoleh di Helpdesk
pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun 2020 yang beralamatkan di Jalan Tissay, Distrik
Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni, Papua
Barat. Telepon Seluler 0812-4782-1616
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui
Bintuni, 28 Agustus 2020
Ketua
Herry Arius E. Salamahu