Home / Berita / Hukum / Kriminal

Rabu, 24 September 2025 - 23:06 WIT

Operasi Ditresnarkoba Gagalkan Edaran Miras Oplosan di Manokwari

Keterangan gambar:
Petugas Ditresnarkoba Polda Papua Barat saat menunjukkan barang bukti ribuan botol miras oplosan beserta bahan baku dan peralatan produksi yang diamankan dari penggerebekan gudang milik LSL di Manokwari, Jumat (19/9/2025).

Keterangan gambar: Petugas Ditresnarkoba Polda Papua Barat saat menunjukkan barang bukti ribuan botol miras oplosan beserta bahan baku dan peralatan produksi yang diamankan dari penggerebekan gudang milik LSL di Manokwari, Jumat (19/9/2025).

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran seribu botol minuman keras (miras) oplosan yang akan diedarkan di Manokwari menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIT di sebuah gudang milik LSL (59), warga Distrik Manokwari. Polisi juga menangkap TG (44), warga Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/26/IX/2025/SPKT/Ditresnarkoba.

“Tim kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras oplosan jenis anggur api dan vodka Robinson yang dipasok ke sebuah wisma karaoke di Maruni. Dari informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kombes Benny dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).

Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa etanol/alkohol murni, air mineral, gula, cairan essen vodka, cairan anggur, pewarna putih, peralatan produksi, serta ribuan botol miras oplosan yang siap edar.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, produksi miras oplosan ini telah berlangsung sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, dan dipersiapkan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan kaitan kasus ini dengan peristiwa tewasnya tiga pekerja di Distrik Maruni beberapa waktu lalu akibat mengonsumsi miras oplosan.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

[red/mpr/ars]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, SH., MH., saat memberikan keterangan terkait upaya Pemprov Papua Barat dalam pemulihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan penyelesaian kerugian negara yang masih tersisa Rp4,5 miliar, di Manokwari, Jumat (26/9/2025).

Berita

WTP 2026, Pemprov Papua Barat Terapkan Langkah Tegas Tuntaskan Temuan BPK
Para pengurus DPW dan DPC se-Papua Raya saat mendeklarasikan dukungan kepada H. M. Mardiono di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Berita

Tim Papua Raya Solid Dukung H. M. Mardiono sebagai Calon Ketua Umum PPP Periode 2025–2030
Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir, S.E., memimpin rapat konsolidasi bersama pengurus DPC PPP dari Papua Barat dan Papua Barat Daya di Kota Sorong, Kamis (25/9/2025) malam.

Berita

Meski Wilayah Berkurang, Ketua DPW PPP Papua Barat Tetap Jadi Figur Perekat
Ketua Bidang Kajian Hukum dan HAM DPC GMNI Sukabumi Raya, Septer Alexander Sagisolo, saat menyampaikan pandangan terkait konflik agraria di Indonesia.

Berita

Septer Alexander Sagisolo: Konflik Agraria Akibat Kebijakan Pro Modal Besar

Berita

Penolakan di UNIPA: Mahasiswa Kritik Otsus Jilid II dan Kehadiran Yan Mandenas
Keterangan gambar: Wagimam, SE, kader PPP sekaligus anggota DPRK Teluk Bintuni.

Berita

Harapan Kader PPP: Solidkan Barisan, Rebut Kursi Senayan
Keterangan gambar: Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir, bersama kader PPP turut memilih tas noken dagangan pedagang keliling.

Berita

Ketua PPP Papua Barat: Noken Bukan Sekadar Tas, Tapi Simbol Ekonomi Rakyat
Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir, S.E., bersama rombongan saat berada di Bandara Siboru Fakfak, Kamis (25/9/2025).

Berita

DPW PPP Papua Barat Siap Menangkan H. Mardiono di Muktamar X Jakarta