Manokwari | Mediaprorakyat.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran seribu botol minuman keras (miras) oplosan yang akan diedarkan di Manokwari menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIT di sebuah gudang milik LSL (59), warga Distrik Manokwari. Polisi juga menangkap TG (44), warga Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/26/IX/2025/SPKT/Ditresnarkoba.
“Tim kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras oplosan jenis anggur api dan vodka Robinson yang dipasok ke sebuah wisma karaoke di Maruni. Dari informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kombes Benny dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).
Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa etanol/alkohol murni, air mineral, gula, cairan essen vodka, cairan anggur, pewarna putih, peralatan produksi, serta ribuan botol miras oplosan yang siap edar.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, produksi miras oplosan ini telah berlangsung sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, dan dipersiapkan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan kaitan kasus ini dengan peristiwa tewasnya tiga pekerja di Distrik Maruni beberapa waktu lalu akibat mengonsumsi miras oplosan.
[red/mpr/ars]