Fakfak | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (18/09/2025) pukul 09.00 WIT. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Fakfak, Jalan Yos Sudarso No.10, Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, SH., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Afrizal Abednego, SH., menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
“Semua barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kami sebagai jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan hakim,” ujar Afrizal kemarin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain minuman keras jenis sopi sebanyak 4,4 liter dari empat perkara, yang dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke saluran air. Selain itu, sejumlah barang lain berupa pakaian, handphone, drum, dan tangga yang berasal dari perkara perlindungan anak, pencurian, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) juga ikut dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, para Kasi/Kasubagbin, Kasubsi, jaksa fungsional, serta seluruh staf tata usaha dan PPNPN Kejari Fakfak. Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Seksi PAPBB dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Sejumlah pejabat terkait juga hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., Kasat Narkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., serta Panitra Pengadilan Negeri Fakfak Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H., M.H.
Melalui agenda rutin ini, Kejari Fakfak berharap kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum semakin meningkat, khususnya dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Fakfak.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.
[red/mpr/hs]









