Dantopan Sarungallo Ketua Bapemperda DPRD Teluk Bintuni/MPR
BINTUNI || mediaprorakyat.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban (Perda Trantib) sudah ada tapi kurang sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Dantopan Sarungallo,ST mengatakan Kita sudah tetapkan satu produk hukum daerah tetang masalah trantib ujarnya Senin (27/7/2020) ketika ditemui wartawan media ini di Gedung DPRD Teluk Bintuni.
Pada perda trantib Bab IX pasal 28 memuat tentang minuman keras, yaitu minuman keras yang bisa beredar di Wilayah Teluk Bintuni yang di perbolehkan adalah minuman yang memiliki kadar alkohol 0 sampai dengan 5 persen, selain itu tidak di perbolehkan beredar.
“Tapi fakta di lapangan masih sering kita temukan minuman beralkohol berkadar lebih dari 5 persen , walaupun sudah sering di musnahkan oleh pihak yang berwajib ” Kata mantan Wakil Ketua DPRD Teluk Bintuni periode sebelumnya.
Untuk itu lanjut dia, kami meminta kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni agar giat mensosialisasikan perda trantib tersebut , agar para pengecer atau pedang minuman keras tidak seenaknya memperdagangkan minuman berkadar tinggi.
Seperti kita ketahui banyak dampak buruk yang di timbulkan oleh karena peredaran miras, kerap sekali terjadi kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya terutama kepada generasi muda kita , ini sangat tidak baik.
” perda trantib harus giat di sosialisasikan , agar ketentraman dan ketertiban masyarakat terpelihara dengan baik ” pintanya. (HS)