Manokwari | Mediaprorakyat.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Papua Barat resmi mendapatkan sertifikat sebagai Pemberi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024.
Dengan sertifikat tersebut, YLBH Sisar Matiti ditetapkan sebagai Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi C, dengan masa berlaku selama tiga tahun, yakni mulai periode 2025 hingga 2027. Penetapan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada 2 September 2024 di Jakarta.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H, MAP, C. L. A. , menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan pemerintah melalui Kemenkumham. Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kecil, khususnya kelompok rentan di Papua Barat.
“Kami bersyukur atas akreditasi ini. Dengan adanya pengakuan resmi dari Kemenkumham, kami semakin termotivasi untuk memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, terutama di wilayah Papua Barat yang masih menghadapi banyak tantangan hukum,” ujar Yohanes Akwan. Rabu (4/9/2025) di Manokwari.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa YLBH Sisar Matiti akan memperkuat kerja-kerja advokasi, pendampingan hukum, serta edukasi masyarakat tentang hak-hak hukum mereka.
Dengan akreditasi ini, YLBH Sisar Matiti menjadi salah satu organisasi bantuan hukum di Papua Barat yang siap bermitra dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memperluas layanan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
[red/mpr/hs]