Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan adanya kehilangan sertifikat tanah atas nama DG. Rani dengan nomor hak 33.08.01.25.1.00559. Sertifikat tersebut tercatat dengan tanggal pembukuan 29 Desember 2009 dan dilaporkan hilang di rumah.
Dalam pengumuman resmi bernomor 10/2025 yang diterbitkan pada 1 September 2025, Kepala Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, Henry Sugiyanto Paru, S.H., menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas permohonan penerbitan sertifikat pengganti dapat menyampaikan sanggahan dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Apabila dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak ada keberatan yang masuk, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi dan akan diterbitkan sertifikat pengganti atas nama pemohon.
Nomor berkas permohonan tercatat 1283/2025 dengan nama pemohon DG. Rani.