Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kericuhan pecah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/8/2025), usai aparat TNI-Polri membubarkan aksi massa yang menolak pemindahan empat tahanan politik Papua Barat ke Makassar. Insiden tersebut menyebabkan seorang warga sipil tertembak dan puluhan lainnya ditangkap secara sewenang-wenang.
Amnesty Chapter Universitas Papua (UNIPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan represif aparat. Koordinator Amnesty Chapter UNIPA, Paskalis Haluk, menegaskan bahwa aparat telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan penggunaan kekuatan berlebihan.
Menurut Paskalis, aksi penolakan pemindahan tahanan telah berlangsung sejak Selasa malam (26/8/2025). Keluarga tahanan politik bersama Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya menggelar aksi damai di depan Mapolresta Sorong Kota.

” Mereka menolak pemindahan empat tahanan politik ,Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon Maay ke Pengadilan Negeri Makassar, ” terangnya, Kamis (28/8/2025) di Manokwari .
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIT, aparat bersenjata lengkap dengan kendaraan taktis dan water cannon menjemput para tahanan dari Rutan Sorong menuju Bandara DEO. Massa yang mencoba menghadang justru dibubarkan dengan gas air mata dan tembakan peluru tajam.
Kericuhan kemudian meluas dengan blokade di sejumlah titik di Kota Sorong, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Yohan, Malanu, hingga Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Aparat kembali menggunakan kekerasan untuk membubarkan massa.
Berdasarkan data yang dihimpun Amnesty, seorang warga berinisial MW yang tidak terlibat aksi menjadi korban tembakan di bagian perut dan tangan. Hingga kini, MW masih dirawat intensif di RS Sele Be Solu, Sorong.
Selain itu, sedikitnya 17 orang ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas, mayoritas mahasiswa dan pemuda Papua. Mereka antara lain: Marlon Rumaropen (27), Dominggus Adadikam (22), Ronaldo Way (27), Agus Nebore (33), Jose Wakaf (23), Wilando Paterkota (23), Yeheskiel Korwa (15), Anthoni Howay (19), Riknal Drimlol (17), Alexandro Daam (26), Sergius Mugu (25), Jefri Inas (20), Nus Asekim (42), Yance Bumere (32), Yance Manggaprauw, Yansen Wataray (32), dan Suprianus Asekin (43).
Atas peristiwa tersebut, Amnesty Chapter UNIPA mengecam keras tindakan aparat.
“Negara harus menghentikan praktik kriminalisasi politik terhadap orang Papua dan segera membebaskan mereka yang ditahan tanpa prosedur. Pemindahan sidang ke Makassar cacat hukum dan diskriminatif,” tegas Paskalis Haluk dalam keterangan pers
Tuntutan Amnesty Chapter UNIPA:
Kepolisian segera hentikan kekerasan dan penyalahgunaan senjata api terhadap masyarakat sipil.
Bebaskan seluruh warga yang ditangkap pasca aksi penolakan.
Mahkamah Agung mencabut keputusan pemindahan sidang ke Makassar.
Kapolri dan Kapolda Papua Barat Daya mengusut penembakan terhadap MW.
Pemerintah menghentikan praktik diskriminasi terhadap rakyat Papua yang menyampaikan pendapat damai.
Amnesty menegaskan bahwa perjuangan rakyat Papua menolak pemindahan tahanan politik bukanlah tindak kriminal, melainkan bagian dari hak berekspresi yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.
Hingga berita ini diturunkan, Mediaprorakyat.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Papua Barat Daya maupun Polresta Sorong terkait jumlah korban maupun data resmi penangkapan.
[red/mpr/js]