Home / Berita / Hukum / Papua Barat / Peristiwa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:12 WIT

Amnesty UNIPA Kecam Kekerasan Aparat Saat Kericuhan Tolak Pemindahan Tahanan Politik di Sorong

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kericuhan pecah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/8/2025), usai aparat TNI-Polri membubarkan aksi massa yang menolak pemindahan empat tahanan politik Papua Barat ke Makassar. Insiden tersebut menyebabkan seorang warga sipil tertembak dan puluhan lainnya ditangkap secara sewenang-wenang.

Amnesty Chapter Universitas Papua (UNIPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan represif aparat. Koordinator Amnesty Chapter UNIPA, Paskalis Haluk, menegaskan bahwa aparat telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan penggunaan kekuatan berlebihan.

Menurut Paskalis, aksi penolakan pemindahan tahanan telah berlangsung sejak Selasa malam (26/8/2025). Keluarga tahanan politik bersama Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya menggelar aksi damai di depan Mapolresta Sorong Kota.

Pemindahan Tahanan Politik NFRPB ke Makassar Picu Kericuhan di Sorong, Amnesty Desak Aparat Bertanggung Jawab
Pemindahan Tahanan Politik NFRPB ke Makassar Picu Kericuhan di Sorong, Amnesty Desak Aparat Bertanggung Jawab. 

” Mereka menolak pemindahan empat tahanan politik ,Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon Maay ke Pengadilan Negeri Makassar, ” terangnya, Kamis (28/8/2025) di Manokwari .

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIT, aparat bersenjata lengkap dengan kendaraan taktis dan water cannon menjemput para tahanan dari Rutan Sorong menuju Bandara DEO. Massa yang mencoba menghadang justru dibubarkan dengan gas air mata dan tembakan peluru tajam.

Kericuhan kemudian meluas dengan blokade di sejumlah titik di Kota Sorong, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Yohan, Malanu, hingga Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Aparat kembali menggunakan kekerasan untuk membubarkan massa.

Berdasarkan data yang dihimpun Amnesty, seorang warga berinisial MW yang tidak terlibat aksi menjadi korban tembakan di bagian perut dan tangan. Hingga kini, MW masih dirawat intensif di RS Sele Be Solu, Sorong.

Selain itu, sedikitnya 17 orang ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas, mayoritas mahasiswa dan pemuda Papua. Mereka antara lain: Marlon Rumaropen (27), Dominggus Adadikam (22), Ronaldo Way (27), Agus Nebore (33), Jose Wakaf (23), Wilando Paterkota (23), Yeheskiel Korwa (15), Anthoni Howay (19), Riknal Drimlol (17), Alexandro Daam (26), Sergius Mugu (25), Jefri Inas (20), Nus Asekim (42), Yance Bumere (32), Yance Manggaprauw, Yansen Wataray (32), dan Suprianus Asekin (43).

Atas peristiwa tersebut, Amnesty Chapter UNIPA mengecam keras tindakan aparat.

Baca Juga  Sinergitas Pangdam Kasuari dan Kapolda Menata Papua Barat dan Papua Barat Daya Yang Aman, Damai dan Kondusif

“Negara harus menghentikan praktik kriminalisasi politik terhadap orang Papua dan segera membebaskan mereka yang ditahan tanpa prosedur. Pemindahan sidang ke Makassar cacat hukum dan diskriminatif,” tegas Paskalis Haluk dalam keterangan pers

Tuntutan Amnesty Chapter UNIPA:

  1. Kepolisian segera hentikan kekerasan dan penyalahgunaan senjata api terhadap masyarakat sipil.

  2. Bebaskan seluruh warga yang ditangkap pasca aksi penolakan.

  3. Mahkamah Agung mencabut keputusan pemindahan sidang ke Makassar.

  4. Kapolri dan Kapolda Papua Barat Daya mengusut penembakan terhadap MW.

  5. Pemerintah menghentikan praktik diskriminasi terhadap rakyat Papua yang menyampaikan pendapat damai.

Amnesty menegaskan bahwa perjuangan rakyat Papua menolak pemindahan tahanan politik bukanlah tindak kriminal, melainkan bagian dari hak berekspresi yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.

Hingga berita ini diturunkan, Mediaprorakyat.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Papua Barat Daya maupun Polresta Sorong terkait jumlah korban maupun data resmi penangkapan.

[red/mpr/js]

Share :

Baca Juga

Foto bersama Ketua Panitia, Ketua IKT, dan Ketua Tolabema usai wawancara di Cafe Tabea, Manokwari.

Berita

Seminar Budaya di Manokwari Kupas Filosofi dan Arsitektur Rumah Adat Tongkonan

Berita

POLRES TELUK BINTUNI AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN DI TELUK WONDAMA

Berita

Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari Teluk Bintuni Hadirkan Bukti Nyata Peduli Masyarakat
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom

Berita

Manokwari Siaga! TNI-Polri Kawal Objek Vital Strategis
Keterangan Gambar: Juru Bicara BEM UNIPA, Theofilus Richard Yogi, saat berbincang dengan Mama Yohana Mofu di pondok jualan pinang, pinggir jalan Fanindi, Manokwari, Papua Barat. (Foto: JS/MPR)

Berita

Persaingan Tak Seimbang, Mama Papua Dorong Perda Perlindungan Pinang

Berita

Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejari Bintuni Berbagi Kasih
Tampak personel Brimob Polda Papua Barat yang diberangkatkan ke Sorong untuk mengamankan aksi unjuk rasa, sedang memasuki pesawat di Bandara Rendani, Manokwari.

Berita

Brimob BKO Sorong! 100 Personel Siaga Hadapi Gejolak Aksi
Memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menggelar aksi donor darah dan pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan RSUD Bintuni dan PMI Teluk Bintuni, Rabu (27/8/2025). Tampak pada gambar, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan donor darah. Foto: Kejari Teluk Bintuni.

Berita

HARLA Kejaksaan RI ke-80, Kejari Teluk Bintuni Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan