Kapolda Papua Barat: Kami Kejar Jaringan Tambang Emas Ilegal, Pemodal Inisial M.S dan E.S Masuk DPO
Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Irjen Pol. Drs. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan. Penegasan ini disampaikan kepada awak media pada Selasa (5/8/2025), menyusul terbongkarnya jaringan tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan diduga dibiayai oleh pemodal besar.
“Kasus ini bukan hanya soal siapa yang bekerja di lapangan, tapi juga siapa pemodalnya, bagaimana hasil tambang dipasarkan, ke mana dibawa, dan siapa yang menerima. Semua ini adalah jaringan, dan kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.
Dua Pemodal Masuk DPO
Hasil penyelidikan sementara menetapkan dua orang yang diduga kuat sebagai pemodal utama, masing-masing berinisial M.S dan E.S, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diketahui langsung mematikan alat komunikasi pasca dilakukan pengungkapan awal kasus dan penangkapan terhadap beberapa pelaku di lapangan.
Namun demikian, upaya pelacakan oleh tim kepolisian terus dilakukan. Kapolda menyebut, pihaknya telah mengantongi informasi keberadaan para buron tersebut.
“Diduga kuat M.S dan E.S berada di wilayah Sulawesi. Kami imbau kepada masyarakat maupun keluarga yang mengetahui keberadaan keduanya agar segera melaporkan ke Polda Papua Barat atau melalui layanan 110,” ujar Irjen Pol. Isir.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa M.S mengendalikan hasil tambang emas ilegal sebanyak sekitar 1,6 kilogram. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan lanjutan.
Tidak Ada Ruang untuk Tambang Ilegal Berbasis Alat Berat
Kapolda Papua Barat kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal, terutama yang menggunakan alat berat. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat merusak lingkungan.
“Kalau masyarakat menambang secara tradisional, mendulang, itu masih bisa kita pahami. Tapi kalau sudah menggunakan alat berat, itu jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Komitmen kami sejak awal tegas dan tidak akan berubah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemilik hak ulayat atau pemilik wilayah adat yang terbukti memberikan izin secara ilegal kepada para penambang akan ikut diproses hukum.
“Jangan coba-coba memberikan ruang kepada penambang ilegal. Jika terbukti, pemilik hak wilayah juga akan kami proses,” sambungnya.
Himbauan Terbuka kepada Warga
Kapolda Papua Barat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas tambang emas ilegal. Ia meminta agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal ataupun keberadaan para DPO.
“Percayakan sepenuhnya kepada kami. Kami serius, kami komitmen, dan kami tidak akan mundur dalam memberantas tambang emas tanpa izin di Papua Barat,” pungkas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
[red/mpr/hs]