Majelis TP-TGR dan Kode Etik ASN Dikukuhkan: Langkah Tegas Gubernur Papua Barat Lawan Penyimpangan Keuangan
Manokwari | Mediaprorakyat.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, secara resmi mengukuhkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) serta Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Senin (4/8/2025).
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 131 Tahun 2025 tentang pembentukan Majelis TP-TGR, dan Keputusan Nomor 130 Tahun 2025 tentang pembentukan Majelis Kode Etik ASN. Kedua majelis tersebut dibentuk sebagai amanat regulasi daerah, yakni Pasal 22 ayat (1) Perda Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tuntutan Ganti Rugi Daerah, serta Pasal 11 ayat (1) Pergub Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kode Etik ASN.
Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan bahwa pembentukan dua majelis ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas dan integritas birokrasi Papua Barat.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota yang baru dikukuhkan. Ini adalah amanah penting. Diharapkan, majelis dapat menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam proses penegakan hukum dan disiplin pegawai,” tegas Gubernur.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas penurunan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat, dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2023 dan 2024.
“Penurunan ini terjadi karena lemahnya pengendalian internal, terutama dalam penyelesaian kerugian daerah. Kasus-kasus yang menjadi temuan BPK harus segera diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan pemulihan kerugian. Bila tidak bisa, kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, Fungsi Majelis TP-TGR
Majelis TP-TGR bertugas menangani dan menyelesaikan kasus kerugian daerah akibat kelalaian atau kesalahan ASN dalam pengelolaan keuangan. Melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, majelis ini menilai, memutus, dan merekomendasikan langkah-langkah pemulihan kerugian daerah agar tidak terus membebani APBD. Majelis ini juga berperan sebagai alat pengawasan internal untuk mendorong tertib administrasi keuangan.
Kemudian, Fungsi Majelis Kode Etik ASN
Majelis Kode Etik ASN bertugas menjaga, menegakkan, dan mengawasi perilaku serta etika kerja ASN agar selalu sejalan dengan prinsip integritas, netralitas, dan profesionalisme. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang bersih, responsif, dan berwibawa di mata publik.
Sedangkan Struktur Keanggotaan sebagai berikut,
Majelis TP-TGR:
• Ketua: Drs. Ali Baham Temongmere (Sekda Papua Barat)
• Wakil Ketua: Dr. Erwin P.H. Saragih, SH., MH (Inspektur Provinsi)
• Sekretaris: Agus Nurodi (Kepala BPKAD)
• Anggota: Asisten I, II, III, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala Biro Hukum
Majelis Kode Etik ASN:
• Ketua: Drs. Ali Baham Temongmere (Sekda Papua Barat)
• Wakil Ketua: Dr. Erwin P.H. Saragih, SH., MH (Inspektur Provinsi)
• Sekretaris: Herman Sayori (Kepala BKD)
• Anggota: Asisten I, II, III, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Kepala BPKAD, serta Kepala Biro Hukum
Mengakhiri sambutannya, Gubernur menyampaikan harapan besar agar kedua majelis ini dapat berkontribusi nyata dalam peningkatan tata kelola keuangan dan penegakan kode etik ASN di Papua Barat.
“Saya harap majelis ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan, transparansi, dan integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” pungkas Gubernur Dominggus Mandacan.
[red/mpr/ms]