Home / Berita / Hukum / Kriminal / Manokwari / Papua Barat

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:01 WIT

Polda Papua Barat Musnahkan 34,16 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., memimpin konferensi pers dengan menghadirkan dua tersangka beserta barang bukti.
(Foto: Humas Polda Papua Barat)

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., memimpin konferensi pers dengan menghadirkan dua tersangka beserta barang bukti. (Foto: Humas Polda Papua Barat)

Manokwari | Mediaprorakyat.com — Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 34,16 Gram

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 34,16 gram pada Senin (4/8), sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda yang melibatkan dua tersangka.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Papua Barat. Kami mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi dan tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. Senin (4/8/2025)

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AR (33) dan SB (41). Dari tangan AR, petugas menyita lima bungkus plastik bening besar berisi sabu seberat total 2,96 gram. Sementara itu, SB kedapatan membawa satu bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat sabu mencapai 31,2 gram.

Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pelaku di atasnya.

Tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh Ps. Kabag Wassidik AKP Basri Sanusi, S.H., penasihat hukum Nejunith Syabes, S.H., perwakilan Itwasda Polda Papua Barat, perwakilan Bid Propam Polda Papua Barat, serta perwakilan Dit Tahti Polda Papua Barat, sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Baca Juga  Selamat Hari Lingkungan Hidup Nasional

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Oleh karena itu, perlu peran serta semua pihak untuk mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Papua Barat akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba di Papua Barat.

 

[red/mpr/hs]

 

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken