Home / Berita / Hukum / Kriminal / Manokwari / Papua Barat

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:01 WIT

Polda Papua Barat Musnahkan 34,16 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., memimpin konferensi pers dengan menghadirkan dua tersangka beserta barang bukti.
(Foto: Humas Polda Papua Barat)

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., memimpin konferensi pers dengan menghadirkan dua tersangka beserta barang bukti. (Foto: Humas Polda Papua Barat)

Manokwari | Mediaprorakyat.com — Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 34,16 Gram

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 34,16 gram pada Senin (4/8), sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, guna memastikan barang bukti tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda yang melibatkan dua tersangka.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Papua Barat. Kami mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi dan tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. Senin (4/8/2025)

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AR (33) dan SB (41). Dari tangan AR, petugas menyita lima bungkus plastik bening besar berisi sabu seberat total 2,96 gram. Sementara itu, SB kedapatan membawa satu bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat sabu mencapai 31,2 gram.

Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pelaku di atasnya.

Tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh Ps. Kabag Wassidik AKP Basri Sanusi, S.H., penasihat hukum Nejunith Syabes, S.H., perwakilan Itwasda Polda Papua Barat, perwakilan Bid Propam Polda Papua Barat, serta perwakilan Dit Tahti Polda Papua Barat, sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Baca Juga  Satpol PP Papua Barat dan Teluk Bintuni Bangun Sinergi melalui Pertandingan Sepakbola Persahabatan

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Oleh karena itu, perlu peran serta semua pihak untuk mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Papua Barat akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba di Papua Barat.

 

[red/mpr/hs]

 

Share :

Baca Juga

Berita

Dies Natalis ke-7 HMPJ Merauke, Momentum Fondasi Kaderisasi Mahasiswa Berkualitas
Yustina Ogoney, Tokoh Masyarakat Adat Papua dari Suku Moskona (Foto: Tangkapan layar)

Berita

Hari Masyarakat Adat Sedunia: Yustina Ogoney Serukan Kesadaran Adat dari Teluk Bintuni

Berita

Dukung Akuntabilitas ASN, Gubernur Dominggus Mandacan Kukuhkan Majelis TP-TGR dan Kode Etik
Keterangan gambar: Sejumlah pengguna jalan tampak membantu mengevakuasi kendaraan pick-up yang sempat keluar dari badan jalan di lokasi kecelakaan. (Sumber: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Hindari Jalan Rusak, Pick-Up Terbalik di Tikungan Tanah Merah Bintuni
Sebuah perahu milik warga Babo terbalik saat hendak melakukan bongkar muat dari KM Fajar Mulia yang sedang labuh jangkar di perairan Babo, Minggu (3/8). Foto: Kiriman warga Babo.

Berita

Warga Babo Desak Pemerintah Segera Bangun Jembatan: Tiga Insiden Perahu Terbalik Picu Aksi Protes
Keterangan Gambar: Seminar berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama pada hari yang sama. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Asrama Mahasiswa Yalimo, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Berita

YYP Manokwari Gelar Seminar Bersama: Membangun Soft Skill melalui Simbol dan Tanda Baca
Ketua Ojek Bintang Nusantara dan tokoh pemuda Papua, Anton Worabai

Berita

MBG Jadi “Makanan Bahaya Gratis”: Tokoh Pemuda Papua Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Siswa

Berita

Wabup Teluk Bintuni Luncurkan Proyek Biomassa Mangrove untuk Transisi Energi Lokal