Home / Berita / Hukum / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:00 WIT

Polresta Manokwari Amankan Lansia Perkosa Disabilitas hingga Hamil

Pelaku berinisial ER (60) saat diperiksa oleh Satreskrim Polresta Manokwari.
(Foto: M. Saragih/MPR)

Pelaku berinisial ER (60) saat diperiksa oleh Satreskrim Polresta Manokwari. (Foto: M. Saragih/MPR)

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP D. Raja Putra Napitupulu, mengungkap penanganan kasus kekerasan seksual berat yang menimpa seorang perempuan tunawicara berinisial SM (20), yang kini diketahui tengah hamil sekitar 3 hingga 4 bulan.

Pelaku berinisial ER (60), yang merupakan tetangga korban di Kampung Arowi, Distrik Manokwari Timur, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tujuh kali sejak awal tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Ironisnya, pelaku memanfaatkan keterbatasan korban yang merupakan penyandang disabilitas (tunawicara) untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku biasanya mengajak korban ke rumahnya saat keluarga korban tidak berada di tempat. Ia membujuk korban dengan memberi uang sebesar Rp20.000, lalu melakukan tindakan layaknya hubungan suami istri. Perbuatan ini dilakukan berulang hingga tujuh kali,” jelas AKP Napitupulu, Selasa (29/7).

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kehamilan korban yang merupakan penyandang disabilitas sensorik. Setelah dilakukan interogasi dengan metode khusus karena keterbatasan komunikasi korban, ia menunjuk rumah pelaku sebagai lokasi kejadian dan mengonfirmasi identitas pelaku dengan gerakan mengangguk.

“Korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, sehingga kami akan melibatkan ahli bahasa untuk membantu proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku telah diamankan oleh Tim Tekab Satreskrim Polresta Manokwari. Atas perbuatannya, ER dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Manokwari menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

 

[red/mpr/ms]

Baca Juga  Hati-hati Varian Baru Covid-19, Piet : Kita Tunggu Keputusan Rapat Jadi Syukuran Atau Tidak?

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Pelaku penikaman (tengah) saat diamankan oleh petugas Polres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Niat Melerai Cekcok Suami Istri, Dua Warga Bintuni Jadi Korban Penikaman
Praktisi Hukum Dr. Palmer Situmorang (Foto: Istimewa)

Berita

Tips dari Palmer Situmorang: Waspadai Modus Baru Penipuan Digital Berkedok Petugas Bank
Semarak Merah Putih Warnai Manokwari: Ojek Binus dan Polda Papua Barat Kobarkan Semangat HUT RI ke-80

Berita

Polda Papua Barat dan Binus Bagikan Bendera Merah Putih di Manokwari
Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Berita

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Kasus di Manokwari
Tampak dalam gambar, sebuah tangki air yang biasa disebut tandon atau toren air. (Foto: Haiser Situmorang / MPR)

Berita

Bak Penampungan Air BWS Jadi Saksi Bisu Proyek Puluhan Miliar yang Tak Jelas Manfaatnya

Berita

Tertib Dimulai dari Dalam, Satlantas Razia Kendaraan Personel Polres

Berita

BRI Bintuni Buka Rekening Gaji untuk 46 Anggota Baru Polres Teluk Bintuni

Berita

Rektor Perdana UNIMUTU, Tri Wahyuni Usung Pendidikan Humanis dan Berkualitas