BEM UNIPA Tegaskan Penolakan Raperda Miras: Lindungi Tanah Injil dan Generasi Emas Papua

Ketua BEM UNIPA saat melakukan aksi demonstrasi pada momen berbeda. (Foto: Istimewa)

Ketua BEM UNIPA saat melakukan aksi demonstrasi pada momen berbeda. (Foto: Istimewa)

Manokwari | mediaprorakyat.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA), Yenuson Rumakewu, menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Ia menilai bahwa Raperda tersebut belum mencerminkan nilai-nilai kultural dan spiritual masyarakat Manokwari, serta berpotensi memberikan dampak buruk yang luas, khususnya terhadap generasi muda Papua.

Dalam dua kali pertemuan pembahasan Raperda, Yenuson menilai bahwa draf aturan tersebut masih memuat banyak celah.

“Kami sebagai agen kontrol sosial melihat masih ada pasal-pasal yang belum diatur secara jelas, terutama dalam mencerminkan keistimewaan Manokwari sebagai Tanah Injil di Papua,” ujar Yenuson melalui keterangan WhatsApp pada Senin (28 Juli 2025).

Menurutnya, Raperda ini justru membuka peluang lebih besar terhadap penyebaran minuman beralkohol di Manokwari. Ia mengkhawatirkan aturan tersebut akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi kepentingan ekonomi pribadi.

Yenuson menegaskan bahwa bahaya alkohol jauh lebih besar daripada manfaatnya.

“Alkohol merusak fisik, mental, dan sosial masyarakat. Kita tidak ingin anak-anak Papua tumbuh dalam lingkungan yang dirusak oleh miras,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi meningkatnya kriminalitas akibat konsumsi alkohol.

“Kriminalitas dan kekerasan dalam rumah tangga seringkali berakar dari miras. Bagaimana mungkin pemerintah justru membuka celah lewat regulasi seperti ini?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yenuson menyatakan bahwa Perda Pelarangan Miras Nomor 5 Tahun 2006 masih sah secara hukum. Menurutnya, pencabutan perda tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Masih banyak peredaran miras di Manokwari, baik berlabel maupun oplosan. Ini bukan alasan untuk mengganti aturan. Justru yang gagal adalah pemerintah dalam menegakkan perda yang sudah ada,” tegasnya.

Baca Juga  Curi Dua Ekor Sapi, Dua Buruh Diciduk Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni

Ia juga menuding bahwa Raperda ini sarat akan kepentingan kelompok elite.

“Saya yakin ini titipan oligarki. Yang menderita akibat alkohol adalah masyarakat kecil, sementara para pemilik kepentingan hanya peduli pada keuntungan ekonomi,” kritik Yenuson.

Sebagai penutup, Yenuson menyerukan agar Raperda ini tidak disahkan tanpa pelibatan masyarakat secara luas. Ia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan daerah harus mengacu pada kepentingan publik, bukan ekonomi kelompok.

“Saya berharap pemerintah daerah benar-benar mempertimbangkan nilai-nilai kekhususan Manokwari sebagai Tanah Injil. Jangan sampai hukum yang dibuat justru menghancurkan masa depan generasi emas Papua,” pungkasnya.

 

[red/mpr/js]

Share :

Baca Juga

Petugas Satlantas Polres Teluk Bintuni saat memberikan sosialisasi keselamatan kepada para pengguna jalan. (Sumber: Satlantas Polres Teluk Bintuni)

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tilang 113 Kendaraan Selama Operasi Patuh Mansinam 2025
Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Iptu Yusuf Manilet: Terapkan Metode Pramugari dalam Sosialisasi Keselamatan (Foto: Mediaprorakyat.com)

BERITA

Langkah Unik Iptu Yusuf Manilet: Terapkan Gaya Pramugari untuk Sosialisasi Lalu Lintas!
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.I.K., saat memimpin apel dalam salah satu kegiatan di lingkungan Polres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

BERITA

Polres Teluk Bintuni Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Lewat Laporan Resmi
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

BERITA

Polres Teluk Bintuni Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Pelapor Tolak Mediasi
Keterangan gambar: Tampak sebuah bangunan dari konstruksi kayu yang dicat hijau, dengan pintu, jendela, dan atap berwarna biru. Bangunan ini diduga merupakan hasil proyek BUMDes di Kampung Kalitami II , Distrik Kamundan, Kabupaten Teluk Bintuni. Foto diambil dari sisi depan dan diunggah oleh pemilik akun Facebook Iribaram OM Dorang. (Foto: Istimewa)

BERITA

Proyek BUMDes Kalitami Disorot, Netizen: Rp 200 Juta Buat Apa?!
Tampak pelaku pencurian (wajah diblur) bersama barang bukti dan Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni / Istimewa)

BERITA

Tim Macan Gunung Tangkap Pelaku Pencurian dan Penadah di Bintuni
Keterangan Foto: Petani lokal di Parit 9, Distrik Tomu, tengah memanen padi dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur. Lokasi: Parit 9, Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni Tanggal: 27 Juli 2025 Penanggung Jawab: Mama Halima Inai

BERITA

Mama Halima Pimpin Panen Raya: Dua Hektar Sawah Jadi Simbol Ketahanan Pangan

BERITA

Peralatan Jaringan Telkomsel Tiba di Tomu, Warga Gotong Royong Dukung Pemasangan