Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:26 WIT

AKP Boby Rahman: FA Diperiksa Terkait Kasus Asusila di Polda Papua Barat

FA (wajah diburamkan) saat menjalani proses pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian. (Foto: Istimewa)

FA (wajah diburamkan) saat menjalani proses pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian. (Foto: Istimewa)

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Kasus Asusila) yang terjadi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/VI/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI, tertanggal 21 Juni 2025. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial FA (36), sementara korban masih berusia 13 tahun.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan pada Rabu (23/07/2025), mulai pukul 10.30 WIT hingga 14.30 WIT di Ruang Pemeriksaan Subdit Renakta Polda Papua Barat

Boby mengungkapkan, Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIT di sebuah rumah kos di wilayah Distrik Manimeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang saat itu sedang tertidur.

Pascakejadian, tersangka sempat memberikan buah nanas muda kepada korban dan meminta agar dikonsumsi dengan maksud tertentu. Namun, korban tidak menuruti permintaan tersebut.

AKP Boby Rahman menyatakan bahwa perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami akan melakukan pendalaman dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Boby kepada wartawan, Rabu (23/7/2025)

Pihak Polres Teluk Bintuni juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.

Baca Juga  Polres Teluk Bintuni Kerahkan 100 Personel untuk Amankan Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih

Proses penyidikan terhadap tersangka FA masih berlangsung, dan polisi terus mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara oleh Tim PPA Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Sebelumnya, Pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sempat kabur dari Teluk Bintuni akhirnya berhasil ditangkap. Pria berinisial FA alias Frans Asyerem, yang menjadi buronan sejak 21 Juni 2025, diamankan oleh pihak kepolisian Polda Papua Barat dan berkordinasi dengan Resmob Polres Teluk Bintuni di wilayah Biak, Papua, pada Rabu, 16 Juli 2025, jelas Kasat Reskrim.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi