Teminabuan | Mediaprorakyat.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat – Papua Barat Daya mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, dalam memenuhi hak Aparatur Sipil Negara (ASN) atas jatah beras, sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh Bupati Sorong Selatan pada 1 April 2022.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat – Papua Barat Daya, Amus Atkana, menjelaskan bahwa isu ini kembali mencuat dalam rapat koordinasi antara Pemkab Sorong Selatan dan Bulog Kantor Cabang Teminabuan yang digelar baru-baru ini di Teminabuan.
Menurut Atkana, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik menyampaikan kekhawatiran atas belum terpenuhinya hak ASN tersebut. Ia mempertanyakan komitmen Pemkab Sorong Selatan dalam mendukung kesejahteraan ASN, khususnya dalam bentuk tunjangan beras.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, hingga pertengahan Juli 2025, ASN di lingkungan Pemkab Sorong Selatan belum menerima jatah beras yang menjadi hak mereka. Padahal, potongan iuran untuk beras masih tercantum dalam slip gaji bulanan,” ungkap Atkana kepada Mediaprorakyat.com, Jumat (18/7/2025).
Amus Atkana menegaskan bahwa pemenuhan hak tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kinerja ASN serta kualitas pelayanan publik di daerah.
“Kami menerima aduan dari sejumlah ASN yang menyatakan belum pernah menerima jatah beras yang dijanjikan. Hak ini seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 21 huruf (a), yang menyebutkan bahwa setiap ASN berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya,” jelasnya.
Ombudsman pun mendorong agar Pemda Sorong Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Pemotongan untuk jatah beras telah dilakukan secara rutin. Ini masalah serius yang perlu ditanggapi dengan sungguh-sungguh. ASN menunggu kejelasan, dan pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen untuk memenuhi hak-hak mereka,” tegas Atkana.
Ombudsman berharap agar Pemkab Sorong Selatan tidak mengabaikan persoalan ini dan segera memberikan kepastian kepada para ASN yang menanti haknya dipenuhi.
[red/mpr/hs]