Bintuni | Mediaprorakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (17/07/2025), bertempat di Ruang Rapat Alat Kelengkapan DPRK.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE, didampingi Wakil Ketua III, Budi Irianto Nawarisa, serta dihadiri oleh anggota dewan, kepala OPD, dan staf teknis.
RDP kali ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop), Petrotekno, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP). Fokus utama pembahasan mencakup pengelolaan anggaran, penyerapan tenaga kerja, serta tindak lanjut terhadap status tenaga honorer dan formasi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua DPRK, Romilus Tatuta, menjelaskan bahwa Petrotekno mengalokasikan anggaran sebesar Rp 59 miliar, sementara Disnaker bertanggung jawab atas penyerapan lulusan Petrotekno ke dunia kerja lokal.
Sementara itu, pembahasan bersama BKPP menyoroti formasi CPNS sebanyak 744 kuota dan formasi PPPK sebanyak 546 formasi yang dijadwalkan dilaksanakan tahun ini. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kejelasan anggaran dari pemerintah pusat.
“Formasi CPNS dan PPPK ini penting untuk menyelesaikan status 1.904 tenaga honorer dari total 3.133 yang terdaftar dalam database Non-ASN BKN. Namun perlu dipahami bahwa mekanisme CPNS dan PPPK berbeda, termasuk dalam hal batas usia dan persyaratan lainnya,” ungkap Tomilus.
Ia menjelaskan bahwa seleksi CPNS hanya dapat diikuti oleh pelamar berusia maksimal 35 tahun, sementara PPPK terbuka untuk pelamar berusia di atas 35 tahun. Ia juga berharap agar anak-anak dari tujuh suku asli Teluk Bintuni mendapat prioritas dalam proses seleksi.
Namun demikian, sesuai ketentuan nasional, 80 persen alokasi formasi diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP), yang mencakup seluruh warga Papua asli, termasuk yang berasal dari luar Teluk Bintuni tetapi berdomisili di wilayah tersebut.
“Jika kita ingin lebih berpihak pada tujuh suku asli Teluk Bintuni, maka perlu didorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus sebagai regulasi afirmatif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Teluk Bintuni, Sefnat Manikrowi, menyatakan bahwa pelaksanaan formasi CPNS 2024 yang sebelumnya tertunda akibat dinamika politik, akan segera dijalankan tahun ini.
“Formasi 744 CPNS telah disetujui, dan 546 formasi PPPK sudah tercatat di BKN Regional XIV. Kami tinggal menunggu mekanisme pelaksanaan dari pemerintah pusat,” ujar Sefnat.
Ia menambahkan, sebanyak 1.904 tenaga honorer telah masuk dalam database Non-ASN BKN dan akan diproses secara bertahap melalui skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu, tergantung pada kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Menurutnya, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu apabila menunjukkan kinerja baik dan tersedia anggaran yang memadai. Namun, ia menekankan bahwa BKPP hanya berperan sebagai OPD teknis, bukan pengambil keputusan.
“Seluruh kebijakan menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Hasil RDP ini akan kami laporkan kepada Bupati. Kami berharap semua tenaga honorer dapat diakomodasi melalui skema PPPK,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh OPD dilarang mengangkat tenaga honorer baru, sesuai dengan instruksi tegas dari pemerintah pusat.
RDP ini menjadi langkah strategis antara DPRK dan OPD teknis untuk mempercepat penyelesaian status tenaga honorer serta memastikan pelaksanaan formasi CPNS dan PPPK berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah.
[red/mpr/tim]