Manokwari | Mediaprorakyat.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Puskesmas Sanggeng, Jalan Percetakan Negara, Manokwari, Papua Barat. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIT.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/616/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT yang diterima pada hari kejadian, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GA (22) dan NP (28).
Menurut AKP Napitupulu, kronologi penangkapan bermula pada Kamis malam, 10 Juli 2025, sekitar pukul 23.03 WIT, saat Tim Tekab mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di Jalan Trikora Rendani (Wosi), Kabupaten Manokwari.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tekab segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Puskesmas Sanggeng,” ujar Kasat Reskrim.
Tim Tekab kemudian membawa kedua pelaku ke wilayah Arkuki untuk mengambil barang bukti berupa satu unit perangkat komputer yang disimpan di rumah keluarga salah satu pelaku. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Manokwari.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Manokwari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
[red/mpr/ms]