Manokwari | Mediaprorakyat.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat mendorong pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, untuk segera memperhatikan kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Moskona Barat.
Desakan ini disampaikan setelah Ombudsman menerima sejumlah aduan masyarakat terkait buruknya akses transportasi darat yang menjadi penghubung utama antarwilayah di daerah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, kepada Mediaprorakyat.com menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional dalam menyediakan layanan dasar yang layak bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 22.
Amus menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut ditegaskan, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, termasuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, air bersih, listrik, dan sanitasi.
“Atas dasar itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk segera mengambil langkah nyata dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat Moskona Barat dengan membangun serta memperbaiki akses jalan dan jembatan,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Ia menekankan bahwa pelayanan publik merupakan wajah nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Terlebih, Papua memiliki status Otonomi Khusus (Otsus), dan Kabupaten Teluk Bintuni merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, khususnya gas alam dari proyek LNG Tangguh.
Lebih lanjut, Amus menyampaikan bahwa selain menerima Dana Otsus, daerah ini juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH-Migas) dalam jumlah yang signifikan.
“Dengan dukungan anggaran yang memadai dari Otsus dan DBH Migas, sudah sepatutnya pemerintah daerah mengelola dana tersebut secara efektif dan berpihak pada kebutuhan publik. Masyarakat adalah tuan dan puan yang harus dilayani dengan baik,” tegasnya.
Ombudsman berharap agar pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi program tahunan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi prioritas nyata yang menyentuh kebutuhan mendasar warga, khususnya di wilayah terluar dan sulit dijangkau seperti Moskona Barat.
“Karena ada rakyat, maka ada pemerintah dan negara. Kedaulatan itu milik rakyat. Sudah semestinya pelayanan publik menjadi panggilan kemanusiaan dan tanggung jawab moral pemerintah,” pungkas Amus Atkana.
[red/MPR/hs]