Fakfak | Mediaprorakyat.com — Komandan Korem (Danrem) 182/JO, Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han memimpin langsung sidang hukuman disiplin militer (Kumplin) terhadap tiga prajurit di Makorem 182/JO, Kiat, Kabupaten Fakfak, Selasa (8/7/2025).
Sidang tersebut digelar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang menjadi dasar dalam menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI Angkatan Darat. Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari pembinaan personel serta menjaga kehormatan institusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Staf Intelijen Korem 182/JO Kodam XVIII/Kasuari, ketiga prajurit terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang dianggap mencoreng nama baik kesatuan.
Dalam sidang itu, Danrem menjatuhkan hukuman berupa penahanan berat selama 21 hari serta sanksi teguran. Hukuman ini diberikan sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
“Pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak masuk dinas selama beberapa hari, gaya hidup boros, memiliki banyak utang, hingga berjudi. Hal-hal tersebut jelas merusak citra prajurit dan kesatuan TNI. Bahkan, berpakaian tidak rapi saja sudah termasuk pelanggaran disiplin,” tegas Kolonel Irwan.
Ia menambahkan bahwa penegakan disiplin tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas para prajurit Korem 182/JO.
“Punishment ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar menjunjung tinggi kedisiplinan dan terus menjaga kehormatan sebagai prajurit TNI,” pungkasnya.
[red/mpr/rls]