Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Senin, 30 Juni 2025 - 18:23 WIT

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

Bintuni | Mediaprorakyat.com –

SIARAN PERS

KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat
Perjanjian PT. BSP di Atas Lahan Marga Ateta Dianggap Cacat Hukum dan Tidak Sah
Senin, 30 Juni 2025

KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah/Lahan untuk pembangunan kebun kelapa sawit oleh PT. Bintuni Sawit Plantation (PT. BSP) di wilayah adat Marga Ateta dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Pernyataan ini disampaikan setelah KontraS melakukan pertemuan langsung dengan Benidiktus Ateta, Kepala Marga Besar Ateta, di Kampung Agoda, Distrik Sumuri, guna memverifikasi proses awal masuknya PT. BSP ke wilayah adat serta menelusuri dokumen-dokumen terkait pelepasan tanah adat.

Dari hasil investigasi, terungkap bahwa perjanjian tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan keterlibatan langsung dari Kepala Marga Besar Ateta, Benidiktus Ateta. Dalam pernyataannya, Benidiktus menegaskan:

“Sebagai Kepala Marga Besar Ateta, saya menyatakan bahwa pihak PT. BSP tidak pernah datang bertemu atau berdiskusi dengan saya mengenai Perjanjian Kerja Sama Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Bahkan untuk masuk dan melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah adat kami pun, kami tolak. Kami tidak mengizinkan perusahaan kelapa sawit beroperasi di wilayah adat kami.”

Perjanjian Cacat Hukum

KontraS Papua Barat menilai perjanjian yang dibuat oleh PT. BSP cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mencakup:

1. Kesepakatan para pihak,

2. Kecakapan hukum untuk membuat perjanjian,

3. Suatu hal tertentu (objek yang jelas),

4. Sebab yang halal.

Dalam kasus ini, unsur kesepakatan dan sebab yang halal dinilai tidak terpenuhi karena perjanjian dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan maupun hak atas tanah adat Marga Ateta.

Baca Juga  Kajati Baru Papua Barat Tiba di Manokwari, Disambut Meriah Wakapolda dan Pejabat Penting!

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

KontraS juga menduga bahwa PT. BSP memanfaatkan dua orang anggota keluarga Marga Ateta untuk memuluskan kepentingan perusahaan. Dugaan ini diperkuat oleh informasi dari warga Kampung Agoda dan bukti-bukti lapangan, seperti:

– Foto penyerahan uang kompensasi,

– Dokumen perjanjian kerja sama,

– Lokasi aktivitas perusahaan di Distrik Sumuri.

Potensi Pelanggaran Hak Masyarakat Adat

KontraS menegaskan bahwa perjanjian yang tidak dilakukan secara sah dengan masyarakat adat berpotensi melanggar hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas PT. BSP di atas lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal (illegal agreement) dan dapat dibatalkan secara hukum.

KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat mendesak agar:

– Seluruh aktivitas PT. BSP di wilayah adat Marga Ateta segera dihentikan.

– Pemerintah dan instansi terkait menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan sesuai prosedur perlindungan terhadap masyarakat adat.

Kontak Media:
KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat
Mambrasar Musa – Koordinator
📞 +62 821 9899 5587

Catatan: Siaran pers ini diterima oleh Mediaprorakyat.com dari salah satu warga Sumuri bermarga Ateta.

 

[red/mpr/rls]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken