Home / Berita / Hukum

Sabtu, 28 Juni 2025 - 01:03 WIT

DPR Papua Tengah Soroti Penahanan Warga dan Desak Pelarangan Miras Usai Kericuhan Pasar Karang

Keterangan Gambar: Anggota DPR Papua Tengah bersama Sekretaris saat berkunjung ke Mapolres Nabire, Jumat, 27 Juni 2025.
Foto: Emanuel Ukago / MPR.

Keterangan Gambar: Anggota DPR Papua Tengah bersama Sekretaris saat berkunjung ke Mapolres Nabire, Jumat, 27 Juni 2025. Foto: Emanuel Ukago / MPR.

Nabire | Mediaprorakyat.com – Menindaklanjuti insiden kericuhan yang terjadi di Pasar Karang, Kabupaten Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) menggelar audiensi bersama Kapolres Nabire pada Kamis malam (27/6/2025) pukul 18.38 WIT.

Untuk diketahui, pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait penahanan enam warga pasca-kericuhan tersebut.

Dalam audiensi tersebut hadir sejumlah anggota DPR PT, antara lain:

  • Paulus Mote (Ketua Komisi II)
  • Maksimus Takimai (Ketua Badan Kehormatan)
  • Petrus Asso (Anggota Komisi I)
  • Elias Anouw (Sekretaris Komisi I)
  • Gabriel Wakerkwa (Anggota Komisi V)
  • Yuliana Gobai (Anggota Komisi I)
  • Donatus Mote (Ketua Kelompok Khusus)
  • Yulian Magai (Sekretaris Komisi IV)

Sementara, Sekretaris Komisi I, Elias Anouw, menegaskan bahwa DPR Provinsi Papua Tengah menaruh perhatian khusus terhadap kondisi kesehatan para tahanan.

“Kami telah meninjau langsung ruang tahanan dan memastikan bahwa penanganan medis telah diberikan. Kapolres menyatakan dirinya bertanggung jawab atas kesehatan para tahanan,” ujarnya.

Elias menambahkan, keenam tahanan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. “Jika terbukti tidak bersalah, mereka akan dibebaskan dalam dua hari ke depan. Namun jika terbukti bersalah, proses hukum akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025,” jelasnya.

DPR Provinsi Papua Tengah  juga berencana mengirimkan surat resmi untuk menyelenggarakan audiensi lanjutan yang melibatkan keluarga para tahanan dan pihak-pihak terkait guna mencari solusi damai atas insiden tersebut.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Kehormatan DPR Provinsi Papua Tengah, Maksimus Takimai, menyatakan bahwa lembaganya akan menginisiasi forum audiensi berskala besar. Forum tersebut akan melibatkan delapan pemerintah kabupaten, delapan kapolres, Kapolda Papua Tengah, serta legislatif dan eksekutif provinsi, dengan agenda utama membahas regulasi pelarangan penjualan minuman keras (miras) di Papua Tengah.

Baca Juga  BI Papua Barat Siapkan Rp461 M untuk Idulfitri 1446 H

“Miras adalah sumber utama kerusakan sosial. Banyak anak muda yang kehilangan masa depan, bahkan nyawa, karena miras,” tegas Takimai.

Kemudian, Ketua Kelompok Khusus DPR Provinsi Papua Tengah, Donatus Mote, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Nabire tidak boleh lepas tangan dalam menangani kericuhan.

Donatus mendorong kehadiran aktif Satpol PP di titik-titik rawan seperti Pasar Karang, Pasar Oyehe, SP 1 Kali Bumi, Pasar Sore Siriwini, dan Pasar Kalibobo.

“Tidak boleh ada lagi penggunaan senjata api dalam pengamanan tempat umum. Ini bukan medan perang. Penanganan harus persuasif dan mengedepankan kemanusiaan,” tegas Donatus. Ia juga menambahkan bahwa beberapa korban insiden Pasar Karang adalah warga sipil yang tidak terlibat.

Terakhir, Anggota Komisi I DPR Provinsi Papua Tengah, Petrus Asso, turut menegaskan komitmen DPR PT untuk menutup seluruh tempat penjualan miras di wilayah Papua Tengah.

“Kami akan melibatkan tokoh adat, pemuda, perempuan, aparat keamanan, dan seluruh unsur pemerintah untuk menyusun regulasi pelarangan miras serta mencabut izin usaha yang melanggar,” tandas Petrus.

DPR Papua Tengah memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap enam tahanan hingga seluruh tahapan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

[red/eu/mpr]

Share :

Baca Juga

Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Berita

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Kasus di Manokwari
Tampak dalam gambar, sebuah tangki air yang biasa disebut tandon atau toren air. (Foto: Haiser Situmorang / MPR)

Berita

Bak Penampungan Air BWS Jadi Saksi Bisu Proyek Puluhan Miliar yang Tak Jelas Manfaatnya

Berita

Tertib Dimulai dari Dalam, Satlantas Razia Kendaraan Personel Polres

Berita

BRI Bintuni Buka Rekening Gaji untuk 46 Anggota Baru Polres Teluk Bintuni

Berita

Rektor Perdana UNIMUTU, Tri Wahyuni Usung Pendidikan Humanis dan Berkualitas

Berita

Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Bumi Saniari Gelar Lomba dan Karnaval Budaya Anak
Pelaku berinisial ER (60) saat diperiksa oleh Satreskrim Polresta Manokwari. (Foto: M. Saragih/MPR)

Berita

Polresta Manokwari Amankan Lansia Perkosa Disabilitas hingga Hamil
Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi, memeriksa pelaku penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya yang berstatus ASN. (Foto: M. Saragih / MPR)

Berita

Polresta Manokwari Bongkar Kasus Video Asusila ASN, Mantan Pacar Jadi Tersangka