Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Sosialisasi Fungsi dan Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa” di Kabupaten Teluk Bintuni. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kompleks Kantor Bupati Distrik Manimeri, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Ayomi, SH., MH, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH, Kasi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, SH, Jajaran Kejari Teluk Bintuni dan Para pimpinan OPD
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri para Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Pada kegiatan itu, dalam sambutannya, Kajari Teluk Bintuni, Jusak Ayomi, SH., MH, menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga fungsi pencegahan yang dilaksanakan melalui bidang intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami telah menandatangani MoU dengan beberapa pihak, dan akan melakukan pemulihan aset milik pemerintah daerah yang saat ini dikuasai pihak ketiga tanpa hak,” jelasnya.
Ia juga menekankan peran intelijen kejaksaan dalam penyuluhan hukum dan pengamanan proyek strategis, baik nasional maupun daerah. Pendampingan dari kejaksaan terhadap pelaksanaan proyek juga ditujukan untuk mencegah kelebihan bayar dan ketidaksesuaian volume pekerjaan.
“Masih ada pekerjaan fisik yang bermasalah, namun kami terus berupaya memperbaikinya,” tambah Jusak.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Papua Barat. Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan amanat Pasal 28C UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pendidikan dan informasi untuk pengembangan diri serta partisipasi dalam kehidupan berbangsa.
“Ini adalah bentuk nyata perlindungan hak konstitusional masyarakat. Pemahaman hukum yang baik akan menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan partisipatif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan masyarakat sebagai subjek dalam proses hukum, serta mendorong terciptanya budaya hukum yang sehat dan berkelanjutan di tengah kompleksitas pembangunan.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan harapan agar Kejaksaan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan penegakan hukum yang:
SEHAT – Bebas dari praktik kotor dan manipulatif
ENERJIK – Responsif dan tegas terhadap pelanggaran
RELIGIUS – Menjunjung tinggi nilai keadilan dan moralitas
ANDAL – Profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat
SMART & INOVATIF – Adaptif terhadap perkembangan zaman dan solutif dalam penyelesaian hukum secara restoratif
” Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi sinergi yang lebih kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten, dan seluruh elemen masyarakat, dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan di Teluk Bintuni.” ujar salah satu tokoh yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
[red/tim/mpr]