Home / Berita / Teluk Bintuni

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:42 WIT

Perda dan Perdasus Bukan Sekadar Dokumen! Bupati Yohanis Manibuy: Harus Diterapkan di Lapangan

Bupati Teluk Bintuni Buka Sosialisasi Perda dan Perdasus DPR Papua Barat

Bupati Teluk Bintuni Buka Sosialisasi Perda dan Perdasus DPR Papua Barat

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat. Acara ini berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kompleks Perkantoran Bupati Bumi Saniari, Distrik Manimeri, pada Selasa (24/06/2025).

Sosialisasi tersebut membahas tiga produk hukum daerah yang menjadi fokus utama, yakni:

Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku-Suku Terisolir, Terpencil, dan Terabaikan;

Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat;

Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara; Asisten II Setda Teluk Bintuni, Ir. IB Putu Suratna, S.Hut.; Pasandi Kodim 1806/TB Letda Y. Mantong (mewakili Dandim 1806/TB); serta para anggota DPR Papua Barat, di antaranya Imam Muslih (Koordinator Tim), Piliph Hendrick, Clifordn Dadarmana, H. Saleh Sikun, SE., Ahmad Kuddu, ST., Rudy Sirua, dan YE Salim Alhamid. Selain itu, para pimpinan OPD dan tamu undangan juga turut hadir.

Pada kesempatan itu dalam sambutannya, Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para anggota DPR Papua Barat.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi dan pemahaman antara pemerintah provinsi dan kabupaten, khususnya dalam hal implementasi produk hukum daerah.

“Jika kita berbicara tentang perda dan perdasus, maka itu berarti kita berbicara tentang kebijakan daerah yang disusun untuk mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang yang lebih tinggi,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kerangka otonomi khusus, Papua Barat memiliki hak konstitusional untuk merumuskan perdasus yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik lokal. Ia menyoroti pentingnya Perdasus No. 17 Tahun 2022 sebagai dasar hukum perlindungan dan pembangunan masyarakat adat yang masih terisolir.

Baca Juga  The Maczman Korwil Bintuni Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Sedangkan Perda No. 5 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum atas aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat adat. Adapun Perdasus No. 9 Tahun 2019 bertujuan untuk melindungi hak-hak ulayat dan mendorong partisipasi aktif masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Teluk Bintuni telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, serta telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait pengakuan terhadap empat marga dari Suku Moskona dan 23 marga lainnya di wilayah Teluk Bintuni.

Menutup sambutannya, Bupati Yohanis Manibuy mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengikuti kegiatan ini dengan saksama.

“Peraturan ini jangan hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus dipahami dan diimplementasikan secara baik di semua tingkatan masyarakat dan pemerintahan daerah. Kita semua bertanggung jawab memastikan pelaksanaannya berjalan efektif,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai bentuk dukungan sosial terhadap pemerintah daerah.

“Saya berharap pengimplementasian perda dan perdasus ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Teluk Bintuni yang andal, smart, dan inovatif,” pungkasnya.

Sementara itu, Imam Muslih selaku Koordinator Tim DPR Papua Barat menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga akan dilaksanakan di Kabupaten Pegunungan Arfak dan Teluk Wondama sebagai bagian dari komitmen DPR Papua Barat untuk menyampaikan langsung maksud dan tujuan peraturan tersebut kepada masyarakat.

[red/tim/mpr]

Share :

Baca Juga

Berita

Remisi HUT RI ke-80, Bupati Yohanis Manibuy Ajak Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

Berita

Kepala Distrik Tomu Pimpin Upacara HUT RI, Semangat Kemerdekaan Menyala di Pesisir

Berita

Wakil Ketua Suku Moskona Apresiasi Pemerintah, Serukan Perhatian untuk Eks Simpatisan KKB

Berita

Wakil Bupati Joko Lingara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Teluk Bintuni

Berita

Bupati Teluk Bintuni Pimpin Upacara HUT ke-80 RI 2025, Merah Putih Berkibar di Tanah Sisar Matiti
Keterangan Gambar: Suasana musyawarah yang dipimpin oleh Karateker DPD ICAKAP Provinsi Papua, digelar di Aula Pastoran Paroki Agustinus Sangen. (Foto: JS/MPR)

Berita

Icakap Papua Barat, Wadah Baru Umat Katolik Kawal Otsus dan Pembangunan
Paskibraka Distrik Tomu Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-80 RI

Berita

Kepala Distrik Tomu Syamsul Inay: Paskibraka adalah Wujud Pengabdian untuk Bangsa

Info Iklan

HUT ke-80 RI: Yasman Yasir Harap Pembangunan dan Persatuan Terus Menguat