Bintuni | Mediaprorakyat.com — Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat. Acara ini berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kompleks Perkantoran Bupati Bumi Saniari, Distrik Manimeri, pada Selasa (24/06/2025).
Sosialisasi tersebut membahas tiga produk hukum daerah yang menjadi fokus utama, yakni:
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku-Suku Terisolir, Terpencil, dan Terabaikan;
Peraturan Daerah Provinsi (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat;
Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara; Asisten II Setda Teluk Bintuni, Ir. IB Putu Suratna, S.Hut.; Pasandi Kodim 1806/TB Letda Y. Mantong (mewakili Dandim 1806/TB); serta para anggota DPR Papua Barat, di antaranya Imam Muslih (Koordinator Tim), Piliph Hendrick, Clifordn Dadarmana, H. Saleh Sikun, SE., Ahmad Kuddu, ST., Rudy Sirua, dan YE Salim Alhamid. Selain itu, para pimpinan OPD dan tamu undangan juga turut hadir.
Pada kesempatan itu dalam sambutannya, Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para anggota DPR Papua Barat.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi dan pemahaman antara pemerintah provinsi dan kabupaten, khususnya dalam hal implementasi produk hukum daerah.
“Jika kita berbicara tentang perda dan perdasus, maka itu berarti kita berbicara tentang kebijakan daerah yang disusun untuk mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang yang lebih tinggi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kerangka otonomi khusus, Papua Barat memiliki hak konstitusional untuk merumuskan perdasus yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik lokal. Ia menyoroti pentingnya Perdasus No. 17 Tahun 2022 sebagai dasar hukum perlindungan dan pembangunan masyarakat adat yang masih terisolir.
Sedangkan Perda No. 5 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum atas aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat adat. Adapun Perdasus No. 9 Tahun 2019 bertujuan untuk melindungi hak-hak ulayat dan mendorong partisipasi aktif masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Teluk Bintuni telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, serta telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait pengakuan terhadap empat marga dari Suku Moskona dan 23 marga lainnya di wilayah Teluk Bintuni.
Menutup sambutannya, Bupati Yohanis Manibuy mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengikuti kegiatan ini dengan saksama.
“Peraturan ini jangan hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus dipahami dan diimplementasikan secara baik di semua tingkatan masyarakat dan pemerintahan daerah. Kita semua bertanggung jawab memastikan pelaksanaannya berjalan efektif,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai bentuk dukungan sosial terhadap pemerintah daerah.
“Saya berharap pengimplementasian perda dan perdasus ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Teluk Bintuni yang andal, smart, dan inovatif,” pungkasnya.
Sementara itu, Imam Muslih selaku Koordinator Tim DPR Papua Barat menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga akan dilaksanakan di Kabupaten Pegunungan Arfak dan Teluk Wondama sebagai bagian dari komitmen DPR Papua Barat untuk menyampaikan langsung maksud dan tujuan peraturan tersebut kepada masyarakat.
[red/tim/mpr]