Bintuni | Mediaprorakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 untuk membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025–2045.
Rapat berlangsung di Ruang Sozang Utama DPRK Teluk Bintuni, Senin (23/06/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Yasman Yasir. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, SE., MH., Wakil Bupati Joko Lingara, Ketua DPRK Romilus Tatuta, SE., unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa penyusunan RPJPD merupakan amanat konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Dokumen RPJPD menjadi pedoman strategis pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Ia menjadi dasar penyusunan RPJMD lima tahunan serta acuan bagi kepala daerah dalam merumuskan visi, misi, dan program prioritas,” ujar Bupati.
RPJPD 2025–2045 disusun dengan mengacu pada arah kebijakan nasional dan provinsi, serta RTRW Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024–2043. Penyusunannya menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, holistik-tematik, integratif, dan spasial.
Terdapat tujuh isu strategis yang menjadi fokus pembangunan daerah:
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia,
2. Pengelolaan sumber daya alam dan investasi berkelanjutan,
3. Peningkatan konektivitas dan infrastruktur,
4. Penguatan keragaman sosial dan budaya,
5. Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,
6. Ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim,
7. Tata kelola pemerintahan yang adaptif.
Visi yang diusung dalam dokumen ini adalah:
“Kabupaten Teluk Bintuni yang Mandiri, Berdaya Saing, Maju, dan Berkelanjutan.”
Visi tersebut dijabarkan ke dalam 17 arah pembangunan/sasaran pokok yang telah diselaraskan dengan indikator capaian nasional dan provinsi. Untuk mendukung visi tersebut, ditetapkan delapan misi jangka panjang, yaitu:
1. Pengembangan SDM unggul,
2. Transformasi ekonomi inklusif,
3. Tata kelola pemerintahan adaptif,
4. Stabilitas keamanan,
5. Pembangunan berwawasan budaya dan lingkungan,
6. Pengembangan wilayah baru,
7. Pemerataan infrastruktur,
8. Kesinambungan pembangunan.
“RPJPD ini tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga merupakan komitmen yuridis dan politis terhadap arah pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tegas Bupati.
Ia juga menyoroti tantangan pembangunan ke depan, seperti perubahan iklim, disrupsi teknologi, dan bonus demografi. Untuk itu, kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu melahirkan solusi inovatif.
“Saya serahkan Ranperda RPJPD ini kepada DPRK Teluk Bintuni untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga dokumen ini menjadi panduan visioner dan aplikatif bagi pembangunan Teluk Bintuni ke depan,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan pembangunan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan menuju Teluk Bintuni 2045.
[red/mpr/tim]