Home / BERITA / Hukum & Kriminal / POLRES TELUK BINTUNI

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:45 WIT

Polres Teluk Bintuni Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Hampir Rp800 Juta

Keterangan Gambar: Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., di ruang kerjanya, Selasa (17 Juni 2025).

Keterangan Gambar: Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., di ruang kerjanya, Selasa (17 Juni 2025).

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid At-Taqwa di Kampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Teluk Bintuni.

Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., di ruang kerjanya pada Selasa (17/6/2025). AKP Boby mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni, tertanggal 17 Juli 2024, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/71.2a/VIII/Res3.3/2024/Satreskrim, tertanggal 14 Agustus 2024.

“Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil (P-21), sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor: B-1113/R.2.13/fd.3/06/2025, tanggal 16 Juni 2025,” jelas AKP Boby.

Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp794.818.800 akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.

AKP Boby juga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, yang terdiri dari 3 pegawai negeri sipil (PNS) bagian Kesra, 6 anggota panitia pembangunan masjid, 3 orang nelayan, serta 3 saksi lainnya. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa seorang yang diduga sebagai tersangka.

Identitas tersangka diketahui bernama Ade Muhammad Abdillah, pria berusia 33 tahun, kelahiran Lampung Selatan, 14 Maret 1992. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kampung Argosigemerai, SP V, Kabupaten Teluk Bintuni.

AKP Boby menyebutkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti selama proses penyidikan. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), setelah sebelumnya memenuhi petunjuk jaksa (P-19).

“Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga  DPRP Papua Tengah Kunjungi Mapolres Nabire, Desak Penegakan Hukum yang Adil

Di akhir pernyataannya, AKP Boby mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi di lingkungannya.

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik,” tandasnya.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemotongan Besi Pertama Anjungan Proyek Tangguh UCC Dimulai di Karimun

BERITA

Demi Pelayanan Publik Bermartabat, Ombudsman dan BPK Papua Barat Satukan Kekuatan
Pengusaha otomotif di Wamena, Semi Pabika, tampak sedang memperbaiki motor. (Foto: Julianus Surabut/MPR)

BERITA

Bantuan Senator Wenda Picu Semangat Semi Pabika Bangun Bengkel Mandiri di Wamena
Petugas Satlantas Polres Teluk Bintuni saat memberikan sosialisasi keselamatan kepada para pengguna jalan. (Sumber: Satlantas Polres Teluk Bintuni)

BERITA

Polres Teluk Bintuni Tilang 113 Kendaraan Selama Operasi Patuh Mansinam 2025
Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Iptu Yusuf Manilet: Terapkan Metode Pramugari dalam Sosialisasi Keselamatan (Foto: Mediaprorakyat.com)

BERITA

Langkah Unik Iptu Yusuf Manilet: Terapkan Gaya Pramugari untuk Sosialisasi Lalu Lintas!
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.I.K., saat memimpin apel dalam salah satu kegiatan di lingkungan Polres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

BERITA

Polres Teluk Bintuni Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Lewat Laporan Resmi
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

BERITA

Polres Teluk Bintuni Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, Pelapor Tolak Mediasi
Keterangan gambar: Tampak sebuah bangunan dari konstruksi kayu yang dicat hijau, dengan pintu, jendela, dan atap berwarna biru. Bangunan ini diduga merupakan hasil proyek BUMDes di Kampung Kalitami II , Distrik Kamundan, Kabupaten Teluk Bintuni. Foto diambil dari sisi depan dan diunggah oleh pemilik akun Facebook Iribaram OM Dorang. (Foto: Istimewa)

BERITA

Proyek BUMDes Kalitami Disorot, Netizen: Rp 200 Juta Buat Apa?!