Manokwari | Mediaprorakyat.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 112,4 gram pada Senin (16/6), dalam sebuah prosesi yang digelar di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Manokwari dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, yakni RW (inisial) yang diamankan dengan barang bukti seberat 50,14 gram, dan SA (inisial) dengan barang bukti 62,26 gram.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Papua Barat,” ujar Kabid Humas.
Polda Papua Barat juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.
[red/mpr/rls]