Kaimana, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Daerah Papua Barat (Polda Papbar) melalui Polres Kaimana berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (20/5), menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan dengan menggunakan peralatan sederhana.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengaku mendapat izin dari pemilik hak ulayat. Namun, pemilik hak ulayat pun harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, setiap aktivitas eksploitasi harus memiliki izin resmi dan legal,” ujar Kapolres sebagaimana dikutip dari sumber terpercaya, Jumat (23/5/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu karung berisi material tanah yang diduga mengandung emas, air raksa (merkuri), kompresor, serta berbagai alat pendukung kegiatan penambangan.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan menuntaskan segala bentuk kejahatan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
[HS]