Home / Berita / Hukum / Polres Teluk Bintuni / Teluk Bintuni

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:37 WIT

Langgar Hukum, Anggota Polres Teluk Bintuni Dipecat dengan Tidak Hormat

Kapolres Teluk Bintuni mencoret foto dalam bingkai dengan tanda silang sebagai simbol bahwa oknum anggota Polres Teluk Bintuni (wajah telah diburamkan) tersebut bukan lagi merupakan anggota Polri. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, di lapangan upacara Mapolres Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni mencoret foto dalam bingkai dengan tanda silang sebagai simbol bahwa oknum anggota Polres Teluk Bintuni (wajah telah diburamkan) tersebut bukan lagi merupakan anggota Polri. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025, di lapangan upacara Mapolres Teluk Bintuni.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Kamis (22/5/2025). Upacara berlangsung dengan khidmat di halaman Mapolres dan dipimpin langsung oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K.

Upacara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres, para Kapolsek, serta seluruh personel. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan bagian dari komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melaksanakan upacara ini. Namun, keputusan ini telah melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Hari Sutanto.

Ia juga berharap agar upacara serupa tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan dan introspeksi bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas serta profesionalisme.

“Mari kita ambil hikmah dari peristiwa ini agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Diketahui, personel yang diberhentikan adalah seorang Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Karena yang bersangkutan melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkotika, maka dilakukan PTDH,” tegas Kapolres.

Upacara PTDH ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran kepolisian akan tanggung jawab besar yang mereka emban sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. [HS]

Baca Juga  BP3OKP-RI dan Pemkab Teluk Bintuni Gelar SHEK untuk Percepatan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah

Share :

Baca Juga

Berita

Harumkan Daerah, Empat Putra-Putri Papua Barat Lolos Akpol 2025

Berita

Pengurus Baru Asrama Jayawijaya Bahas Program Kerja Periode 2025/2026

Berita

Pemotongan Besi Pertama Anjungan Proyek Tangguh UCC Dimulai di Karimun

Berita

Demi Pelayanan Publik Bermartabat, Ombudsman dan BPK Papua Barat Satukan Kekuatan
Pengusaha otomotif di Wamena, Semi Pabika, tampak sedang memperbaiki motor. (Foto: Julianus Surabut/MPR)

Berita

Bantuan Senator Wenda Picu Semangat Semi Pabika Bangun Bengkel Mandiri di Wamena
Petugas Satlantas Polres Teluk Bintuni saat memberikan sosialisasi keselamatan kepada para pengguna jalan. (Sumber: Satlantas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Tilang 113 Kendaraan Selama Operasi Patuh Mansinam 2025
Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Iptu Yusuf Manilet: Terapkan Metode Pramugari dalam Sosialisasi Keselamatan (Foto: Mediaprorakyat.com)

Berita

Langkah Unik Iptu Yusuf Manilet: Terapkan Gaya Pramugari untuk Sosialisasi Lalu Lintas!
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.I.K., saat memimpin apel dalam salah satu kegiatan di lingkungan Polres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Lewat Laporan Resmi