Home / Berita / Manokwari / Papua Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:12 WIT

Amnesty International Chapter Universitas Papua Desak Pembebasan 4 Aktivis NRFPB di Sorong

Manokwari, Mediaprorakyat.com — Amnesty International Indonesia Chapter Universitas Papua menyuarakan desakan pembebasan terhadap empat aktivis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) yang kini ditahan di Sorong, Papua Barat Daya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5/2025), Koordinator Chapter, Paskalis Haluk, menyampaikan bahwa penahanan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Keempat aktivis yang ditahan adalah AGG, PR, MS, dan NM. Mereka sebelumnya menyerahkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 April 2025, berisi ajakan untuk mengadakan dialog damai antara NRFPB dan Pemerintah Indonesia.

Kronologi Penahanan

Pada 21 April 2025, para aktivis mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat Daya untuk menyerahkan surat yang bersifat ajakan damai. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi lokal, termasuk Polresta Sorong Kota dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD). Namun, sepekan kemudian, Polresta Sorong Kota memulai penyelidikan dan menetapkan keempat aktivis sebagai tersangka dengan tuduhan makar, merujuk pada jabatan strategis mereka dalam struktur NRFPB.

Penggeledahan terhadap kediaman salah satu aktivis, AGG, dilakukan pada 30 April 2025. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen resmi NRFPB, seragam versi kepolisian dan ketentaraan NRFPB, serta identitas anggota.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana, pada 5 Mei 2025 menyatakan bahwa para aktivis dijerat dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 87 KUHP, Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Desakan Amnesty Internasional

Amnesty International Chapter Universitas Papua menyatakan bahwa penahanan terhadap para aktivis tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca Juga  Pertandingan Teluk Bintuni  Versus Teluk Wondama Diberhentikan , Kenapa?

“Ini bukan seruan kemerdekaan Papua. Ini adalah bentuk kebebasan berekspresi yang sah dan dijamin oleh hukum,” ujar Paskalis Haluk.

Ia menekankan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis yang menyerukan dialog damai mencederai hak politik warga negara. Amnesty International mendesak agar keempat aktivis dibebaskan tanpa syarat dan agar segala proses hukum terhadap mereka dihentikan.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan perhatian dari masyarakat internasional atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua,” tutup Haluk. [JS]

Share :

Baca Juga

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi