Papua Barat, Mediaprorakyat.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam pengesahan ini, sejumlah perubahan penting menjadi perhatian publik, terutama terkait jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif serta batas usia pensiun.
TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan di 14 Kementerian/Lembaga
Salah satu poin revisi yang menuai sorotan adalah perubahan Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun lebih dulu.
Beberapa lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun, jika TNI aktif ingin mengisi jabatan di luar 14 lembaga tersebut, mereka tetap harus mengundurkan diri atau pensiun.
Batas Usia Pensiun Diperpanjang
Perubahan lainnya tertuang dalam Pasal 53, yang mengatur batas usia pensiun TNI. Sebelumnya, perwira pensiun pada usia 58 tahun dan bintara serta tamtama pada usia 53 tahun.
Kini, batas usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat, dengan perwira bintang satu pensiun di usia 60 tahun, perwira bintang dua di usia 61 tahun, dan perwira bintang tiga di usia 62 tahun.
Sementara itu, perwira tinggi bintang empat bisa pensiun di usia 63 tahun dan masih dapat diperpanjang dua kali berdasarkan Keputusan Presiden.
Tambahan Tugas Pokok TNI
Dalam UU TNI baru, tugas pokok TNI juga mengalami perluasan. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas membantu menanggulangi ancaman siber, sementara Ayat (16) menegaskan peran TNI dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Gelombang Protes dari Mahasiswa dan OKP
Sejak awal pembahasan, revisi UU TNI mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Aksi demonstrasi menolak revisi ini berlangsung di berbagai daerah, termasuk Papua Barat.
Ketua BEM Universitas Papua (UNIPA) dan PMKRI Cabang Manokwari St. Villanova yang dalam lingkup provinsi berada di bawah Komisaris Daerah Regio Papua Baratmenyuarakan keberatan mereka.
Mereka menuding revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI serta mengaburkan batasan peran militer di ranah sipil.
Kendati menuai polemik, DPR RI menegaskan bahwa revisi ini justru memberikan batasan lebih tegas terhadap peran TNI di ranah sipil.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengakomodir keinginan semua pihak,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dengan revisi UU TNI ini, bagaimana dampaknya terhadap dinamika militer dan sipil di Indonesia? Akankah revisi ini membawa stabilitas atau justru membuka ruang baru bagi kontroversi?
Sumber: Dikutip dari berbagai sumber resmi.